WahanaNews-Jateng | Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, telah tandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 561/39 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota (UMK) Privinsi Jawa Tengah Tahun 2022.
Penetapan UMK tahun 2022 mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dimana formula perhitungan dan datanya sudah baku.
Baca Juga:
Menlu Iran Ledek Serangan Drone Israel: Mirip Mainan Bocah
UMK mendasari perhitungan formula dari PP 36/2021 pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada Para Gubernur se-Indonesia No. BM/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
Ganjar menekankan bahwa upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun.
Sedangkan bagi pekerja di atas 1 tahun atau lebih melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97%.
Baca Juga:
Geger Permintaan Rp 50 M ke SYL, YLBHI Desak Polisi Tahan Firli Bahuri
Sebagai simulasi penerapan SUSU di Kota Semarang bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun minimal penambahan upahnya Rp 63.787,98 dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 40.946,29.
"Ketetapan tentang kewajiban perusahaan membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK agar menjadi perhatian semuanya," kata Ganjar, dalam rilisnya, Rabu (1/12).
Ganjar menegaskan bahwa untuk perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi covid-19 tentunya kenaikannnya di atas angka tersebut. "Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10% bahkan 15%," ungkapnya.