WahanaNews-Semarang | Kasus pengeroyokan yang menewaskan pelaku pemukulan driver ojek online (ojol) di Kota Semarang terus berproses. Ada pelaku pemukulan yang masih dikejar dan ada pula pelaku kasus pengeroyokan yang statusnya berubah dari tersangka menjadi saksi.
Berikut ini perjalanan kasusnya:
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pria Jaket Ojol Penculik Bocah di Serpong Cabuli Korban
Untuk kasus pertama yaitu pemukulan terhadap driver ojol bernama Hasto Priyo Wasono di SPBU Jalan Majapahit Semarang pada hari Sabtu (24/9) lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Pelakunya adalah Kukuh Penggayuh Utama (32) dan Andi Priyono.
"Akan kita proses. Andi Priyono kami meminta segera serahkan diri," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Selasa (27/9).
Setelah kejadian di SPBU, para driver ojol yang berada di pihak Hasto mendapat kabar salah seorang pelaku pemukulan yakni Kukuh ada di daerah Nogososro, Tlogosari. Malamnya mereka menemui Kukuh dan Andi, ternyata saat akan diminta menyerahkan diri ke Mapolsek Pedurungan, Kukuh melawan dan disebut membawa pisau lipat besar.
Baca Juga:
Pria Berjaket Ojol Diduga Culik Bocah di Tangsel Ditangkap Polisi
Driver ojol bernama Budi Sarwono terkena sabetan di tangan kanan dan mulut. Budi kemudian melempar helm ke Kukuh dan menyebabkan Kukuh terjatuh kemudian terjadi pengeroyokan. Kukuh akhirnya tewas.
Sempat ada lima orang diamankan dan empat di antaranya tersangka yaitu Budi, Nugroho, Zaeni dan Harlan. Kemudian status Budi berubah menjadi saksi ketika ada unsur mempertahankan diri.
"Jadi sesuai dengan yang disampaikan Kapolrestabes, sudah amankan lima orang, salah satunya saksi. Kita Tetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Nugroho, Zaeni dan Harlan," kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan di Mapolrestabes Semarang, Rabu (28/9/2022).
"Saksi Anton dan dan Budi Sarwono kita lepas," imbuhnya.
Sementara itu pihak Asosiasi Driver Ojol (ADO) Jawa Tengah menegaskan yang dilakukan para driver di Tlogosari adalah spontan dan yang melakukan pengeroyokan bukan semata-mata driver ojol, namun ada juga warga yang ikut ikutan.
"Bukan kami, bukan temen-temen ojol, pengeroyokan ini tidak dilakukan hanya dengan ojol saja tapi ada masyarakat yang melintas juga. Jadi bukan serta merta rekan kami roda dua, bukan serta merta rekan kami roda empat yang melakukan pengeroyokan itu," kata humas ADO Jateng, Astrid Jovanka.
Pendampingan hukum juga diupayakan dengan mengirim pengacara. Selain itu juga ada upaya restorative justice.
"Restorative justice sudah kami usahakan, sedang kami upayakan mulai dari kemarin hingga hari ini. Kami juga sudah sediakan lawyer bahkan teman-teman (ojol) roda dua dari Surabaya juga akan membantu lawyer. Kalau di luaran sana mengira driver online tidak punya power itu salah," kata Astrid di Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (27/9) malam.[gab]