WahanaNews-Jateng | Dua penjual minuman keras oplosan di Kabupaten Jepara yang berinisial S (35) dan BS (25) terancam hukuman 15 tahun penjara.
Mereka dijerat Pasal 204 KUHP dan atau Pasal 146 Undang-undang Nomor 182 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
Dua tersangka ini berasal dari Kecamatan Kalinyataman, Kabupaten Jepara.
S warga Desa Banyuputih dan BS warga Desa Pendo Sawalan.
Lokasi desa itu berdampingan sehingga memudahkan peredaran miras di kawasan tersebut.
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
Tersangka S mendapatkan miras oplosan dari tersangka BS.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, setelah adanya dua korban meninggal dunia asal Kecamatan Pecangaan yang diduga akibat menenggak miras.
Pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah fakta.
Pihaknya memeriksa tujuh saksi yang terdiri dari saksi yang mengetahui saat dua korban menenggak miras oplosan dan warga sekitar di rumah penjual miras oplosan.
”Dari hasil penyidikan kami menetapkan dua tersangka dengan inisial S dan BS,” kata Warsono
Dari dua tersangka ini, kata dia, pihak kepolisian menyita 73 botol ukuran 1,5 liter berisi miras oplosan, 4 botol ukuran 1 liter berisi arak lemon, 312 gelas plastik, 1 handphone, 10 dus kecil kukubima original, 10 dus kecil kukubima rasa jeruk, 1 buah baskom warna kuning.
Kepada polisi, tersangka BS mengaku mendapatkan miras oplosan dari kabupaten Pati. Ia bertransaksi melalui media sosial dengan orang bernama Raran.
Dari Raran ini, kemudian BS menjual kepada tersangka S. Hubungan bisnis miras antara BS dan S terjalin 4-12 Februari 2022.
”Pengakuan tersangka S menjual minuman beralkohol jenis gingseng sudah sekitar 2 tahun,” terangnya.
Untuk diketahui, dua remaja asal Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara tewas setelah menenggak minuman keras oplosan.
Dua remaja itu adalaj Alvin, warga Desa Rengging RT 1 RW 1, Kecamatan Pecangaan dan Khoirul Anam, warga Desa Pecangaan Kulon RT 4 RW 7, Kecamatan Pecangaan.
Alvin (17) meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Mayong, pada Sabtu (12/2/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Sementara Khoirul Anam (20) meninggal di rumah sekira pukul 18.30 WIB. Sebelum meninggal, korban sempat main ke luar rumah.
Kapolsek Pecangaan AKP Andy Pradana menerangkan, sebelum korban menenggak miras oplosan bersama dua temannya di bengkel sepeda motor di Desa Pecangaan Kulon pada Jumat (11/2/2022).
Berdasarkan keterangan saksi yang masih hidup, kata dia, korban terlebih dahulu menenggak obat batuk seperti komix dan mextril.
"Menurut keterangan saksi itu untuk menambah efek 'ngefly' lebih cepat," kata Andy, Senin (14/2/2022).
Menurut keterangan saksi, saat kejadian korban baru minum miras oplosan dua kali putaran.
"Kira-kira setengah botol (ukuran 1,5 liter," imbuhnnya.[non]