WahanaNews-Jateng | Warganet dikejutkan dengan tersebarnya sebuah video aksi pencurian kotak amal di Masjid Baitur Roham di Desa Demangan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.
Video itu viral usai diunggah salah satu akun Instagram @shollataufiq.
Baca Juga:
Iron Dome Jebol, Hizbullah Lancarkan Serangan Mematikan ke Israel
Usai mengambil habis uang kotak amal di masjid tersebut, pelaku kemudian meninggalkan sepucuk surat yang bertuliskan alasan dirinya terpaksa mencuri karena terdesak faktor ekonomi untuk membeli handphone buat anaknya sekolah.
Selain itu, dalam surat tersebut, pelaku juga berjanji akan mengembalikan uang yang diambilnya dalam jangka waktu satu tahun.
Berikut isi sepucuk surat dari pelaku:
Baca Juga:
Cairkan Gaji Guru Honorer untuk Pilgub, Gubernur Bengkulu Resmi Jadi Tersangka KPK
"Dalam jangka setahun uang di dalam kotak ini akan aku kembalikan pada intinya anak saya butuh HP buat sekolah dan sekali saya minta maaf maklum saya tidak bekerja. Sekadar mengingatkan lain kali kotaknya bawa masuk ke dalam atau dipati saja. Tertanda mister X," demikian isi suratnya.
Usai kejadian itu, pengurus masjid tidak membuat laporan ke polisi.
"Baru dikonfirmasi lagi oleh pihak desa dan pengurus masjid tidak mau melaporkan kasus pencurian ini. Uang yang dicuri diperkirakan jumlahnya Rp 150.000," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi saat dihubungi wartawan melalui ponsel, Minggu (26/12/2021).
Namun, sambung Rozi, pihaknya tetap akan mendalami kasus pencurian itu. Sebab, perbuatan itu melanggar hukum.
"Masih dilakukan penyelidikan, terlepas yang bersangkutan meninggalkan surat atau apapun untuk alasan pembenaran. Karena perbuatannya melanggar hukum dan tidak ada yang tau kondisi kehidupan aslinya seperti apa" ungkapnya.
Terkait dengan kejadian itu, Rozi pun mengimbau kepada masyarakat supaya bisa lebih mengedepankan fakta dalam bersikap.
Masih kata Rozi, apabila pelaku memang susah maka pihaknya berkawjiban untuk membantu.
"Jangan spekulasi dulu kalau yang bersangkutan orang susah, karena kita belum tahu identitasnya, mana tahu ia residivis ? Kalaupun ia orang susah, kepolisian memiliki kewajiban membantu, membina dan melakukan edukasi untuk menjadi lebih baik," jelasnya.[non]