WahanaNews-Jateng | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ungkapkan beberapa provinsi yang akan menerima upah minimum tertinggi dan terendah pada 2022. DKI Jakarta tetap menjadi provinsi paling tinggi upah minimumnya, dengan perhitungan rata-rata upah minimum tahun depan yang naik sebesar 1,09 persen. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri, dikutip dari Kompas.com, Senin (15/11/2021).
Sementara itu, kata Putri, UMP terendah akan terjadi di Jawa Tengah. "Data statistik upah minimum secara umum saja, UMP terendah kayaknya akan terjadi di Jawa Tengah, yaitu senilai Rp 1.813.011. Paling tinggi akan terjadi di DKI Jakarta, yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," kata Putri.
Berikut daftar UMP 2022 yang sudah diketahui besaran nilainya:
1. UMP 2022 DKI Jakarta Rp 4.452.724
Baca Juga:
Penjualan Anjlok, Pizza Hut Indonesia Tutup 20 Gerai dan Pangkas 371 Karyawan
2. UMP 2022 Jawa Tengah Rp 1.813.011
3. UMP 2022 Sumatera Selatan Rp 3.144.446
4. UMP 2022 Sulawesi Utara Rp 3.310.723
Baca Juga:
Jokowi Dijadwalkan Kampanye di Bali untuk De Gadjah Hari Ini, 22 November
5. UMP 2022 Sulawesi Selatan Rp 3.165.876
6. UMP 2022 Sulawesi Barat Rp 2.678.863
Putri mengatakan, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat tidak mengalami kenaikan upah minimum lantaran upah minimum tahun ini sudah melampaui ketentuan batas atas. "Empat provinsi ini nilai upah minimumnya sudah melebihi batas atas upah minimum tahun depan," jelas Putri.[non]