WahanaNews-Jateng | Sebanyak empat ASN di Karanganyar tercatat sebagai penerima bantuan sosial tunai (BST) PPKM pada tahun 2021.
Satu diantaranya mengambil uang hingga 3 bulan berturut-turut.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Para penerima bansos dari kalangan ASN itu telah diklarifikasi BPK.
Data mereka ketahuan berkat pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementrian Sosial.
Kepala Dinsos Karanganyar, Sugeng Raharto mengatakan klarifikasi langsung dilakukan BPK terhadap ASN tersebut secara virtual.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
Dinsos menghadirkan para ASN itu untuk diklarifikasi BPK beberapa hari lalu.
“Ada empat ASN terdata menerima bansos tunai. Semuanya guru,” kata Sugeng, Sabtu (05/03/2022).
Ditambahkan Kabid Pemberdayaan dan Pembinaan Dinsos, Gunarto, hasil klarifikasi menyebutkan tiga ASN tidak mengambil bansos tunai senilai Rp300 ribu perbulan itu.
Mereka justru kaget saat dimintai keterangan BPK.
“Kesalahan pendataan itu karena nama dengan penerima sesungguhnya sama. Saat diklarifikasi, mereka enggak mengambilnya. Memang namanya terdata. Kemudian Kementrian Sosial langsung dibenahi datanya,” katanya.
Sedangkan satu guru ASN asal Pokoh Baru Desa Ngijo mengakui mengambil uang bansos tunai selama tiga bulan berturut-turut pada 2021.
Ia mengambil Rp300 ribu per bulan.
“Ambil totalnya Rp900 ribu,” katanya.
Sekadar informasi, ASN guru yang mengambil bansos tunai itu tinggal di kampung yang sama dengan Bupati Karanganyar Juliyatmono di Pokoh Baru.
Itu merupakan kawasan permukiman elite yang dihuni para pejabat.
Gunarto mengatakan, guru ASN itu tinggal bersama orangtuanya yang disabilitas. Ia menduga, satgas bansos mendatanya mendapatkan bansos tunai PPKM karena merasa kasihan.
“Saat pandemi tahun lalu, semua terdampak. Karena yang bersangkutan ada orangtua yang disabilitas,” katanya.
Apapun alasannya, pemberian bansos ke ASN tidak dibenarkan.
Yang bersangkutan disanksi mengembalikan uang bansos tunai PPKM secara utuh.[non]