WahanaNews-Jateng | Polisi mengungkapkan sejumlah fakta terkait penyergapan komplotan pemeras yang berujung penembakan seorang anggota Polres Wonogiri, Bripda PPS alias D (26) di Sukoharjo.
Fakta dibaliknya ternyata Bripda D merupakan otak dari komplotan tersebut.
Baca Juga:
Pertamina EP Cepu Raih Pengakuan Bergengsi di Ajang ASRRAT Award 2024
"PPS (alias D) ini adalah otak aksi," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy, dalam keterangan pers di Mapolda Jateng, Kamis (21/4/2022).
Dalam aksi terakhir komplotan tersebut pada tanggal 17 April 2022 lalu di Solo, para pelaku yaitu Bripda D, RB TWA, dan ES mendatangi korban di rumahnya menggunakan mobil.
Sementara tersangka SNY naik motor untuk memantau situasi.
Baca Juga:
Baby Jill, Sosok Miliarder Muda dengan Kerajaan Bisnis Fenomenal di Asia Timur
Kepada korban, Bripda D menunjukkan lencana polisi dan meminta uang Rp 14.350.000 kepada korban.
Bripda D mengancam akan memenjarakan korban dengan kasus perselingkuhan jika permintaannya tak dipenuhi.
Saat itu korban menjanjikan dibayar uang belasan juta itu pada Selasa (19/4).
Namun kemudian korban melapor ke Polresta Surakarta dan komplotan Bripda D disergap di komplek permakaman Pracimoloyo Makamhaji, Kartosuro Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa (19/4) lalu.
Namun saat penyergapan para pelaku melawan dengan menabrakkan mobilnya ke kendaraan polisi.
"Pada saat dilakukan penangkapan oleh petugas, para pelaku pemerasan yang berjumlah empat orang yang mengemudikan Xenia melakukan perlawanan dengan cara menabrakkan beberapa kali mobil yang dikemudikan oleh tersangka ke mobil dan sepeda motor milik petugas yang berusaha menghalangi laju kendaraan yang dikemudikan tersangka beberapa kali," ujar Iqbal.
Tembakan peringatan yang diletuskan ternyata tidak membuat pelaku berhenti sehingga petugas berupaya menembak ban mobil.
Ketika itu pelaku berhasil kabur dan ternyata Bripda D terkena tembakan.
Sementara itu pelaku berinisial SNY lebih dulu ditangkap.
Bripda D akhirnya ditangkap saat dirujuk ke RS Moerwardi Solo setelah sebelumnya diantar komplotannya ke sebuah RS di Boyolali.
Tim Resmob Polresta Surakarta yang melanjutkan pengejaran akhirnya menangkap tiga tersangka lainnya di daerah Kopeng, Kabupaten Semarang pada Rabu (20/4) sekitar pukul 04.00 WIB.
Ketiganya langsung diamankan ke Mapolresta Solo.
Dari pengakuan para tersangka, aksi pemerasan itu dilakukan di Solo, Klaten, Karanganyar, dan Boyolali.
Polisi masih mendalami kasus ini termasuk terkait pelanggaran etik Bripda D.
Ditambah lagi, Bripda D ternyata sudah tiga kali melakukan pelanggaran etik sehingga kali ini dia terancam dipecat. [non]