WahanaNews-Jateng | Terdapat banyak bendera partai politik di pasang di fasilitas umum Kota Salatiga, Minggu (20/2).
Di Indonesia, Pemilu selanjutnya akan digelar pada 2024. Namun sudah banyak atribut partai yang dipasang di berbagai fasilitas umum Kota Salatiga.
Baca Juga:
Khawatir Jadi Bagian Strategi Israel, KH Cholil dan Buya Anwar Tolak Rencana Evakuasi Warga Gaza ke RI
Ada peraturan yang menjelaskan tidak boleh memasang atribut partai sebelum masa kampanye atau ketika masa tenang.
Akan tetapi setiap daerah memiliki aturannya sendiri untuk pemasangan atribut partai.
Menurut Dosen Komunikasi Politik UKSW Ester Krisnawati S.Sos., M.I.Kom menjelaskan, bendera partai dapat dikatakan sebagai sebuah media untuk menyampaikan pesan, partai sebagai komunikator dan komunikan sebagai masyarakat.
Baca Juga:
Dukung Pertumbuhan Kota, Binjai Segera Bangun Fasilitas Publik Skala Besar
“Kalau saya melihat dalam konteks ini kan sebenarnya tidak di masa kampanye jadi saya melihat bahwa pesan yang mau disampaikan oleh partai politik tersebut adalah tidak hanya sebagai media promosi tetapi mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa sebentar lagi kita masuk ke dalam iklim politik,” kata Ester.
Adanya pemasangan bendera partai menurutnya seperti menjemput bola dengan istilah mereka bukan menarik massa tapi memberikan informasi kalau sebentar lagi masuk di iklim politik.
Pemasangan bendera ini juga sebagai strategi komunikasi politik yang dilakukan oleh para partai politik yang ada di Indonesia khususnya di Kota Salatiga.
“Strategi komunikasi untuk mengingatkan kembali bahwa partai tersebut masih ada,” tambahnya.
Sementara itu, Ari pengguna jalan di Salatiga menurutnya akan ada pemilu di Kota Salatiga.
“Mungkin mau ada pemilu di sini jadi dipasangi bendera-bendera partai,” kata Ari.
Ia juga tidak keberatan dan menurutnya tidak mengganggu saat ia berkendara di jalan.
“Tidak mengganggu juga, kan masangnya dipinggir jalan,” tambahnya.[non]