WahanaNews-Jateng | Bank Jateng, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sedang dilanda isu tidak sedap. Hal ini karena terungkapnya kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan petinggi Bank Jateng Cabang Jakarta, Bina Mardjani.
Menanggapi hal itu, Komisi C DPRD Jateng pun mendesak Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, untuk turun tangan menertibkan Bank Jateng. Wakil Ketua Komisi C DPRD Jateng, Sriyanto Saputro, mengatakan sejak awal pihaknya mendorong dan mendukung upaya Polri agar kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bank Jateng diusut sampai tuntas.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
“Siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus bertanggungjawab,” kata politikus Partai Gerindra tersebut di Semarang, Selasa (28/12/2021).
Sriyanto mengaku Komisi C DPRD Jateng pernah melakukan kunjungan kerja ke Bank Jateng Cabang Jakarta pada 2019 lalu. Saat itu, pihaknya mendapati temuan kredit macet dalam jumlah fantastis di Bank Jateng Cabang Jakarta, yakni mencapai Rp1 triliun.
Mendapati temuan tersebut, pihaknya lantas meminta jajaran direksi secara serius mengatasi masalah tersebut. Terutama dengan meminimalisasi angka kerugian dan menempuh jalur hukum.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
“Dengan ditemukannya kredit proyek bermasalah itu, sejak itu kami merekomendasikan untuk hentikan kredit proyek, kecuali yang bersumber dari APBD Jateng. Jadi kredit proyek sekarang sudah tidak ada lagi,” tandasnya.
Dia juga mendorong Pemprov Jateng selaku pemegang saham pengendali ikut bertanggung jawab atas kasus tersebut. “Maka Gubernur juga harus ikut turun tangan menertibkan,” paparnya.
Dikutip dari Bisnis.com, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri telah menetapkan bekas Pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta, Bina Mardjani, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit proyek. Selain Bina, Polisi juga menetapkan Direktur PT Garuda Technology, Bambang Supriyadi.
“Dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta Tahun 2017 sampai dengan 2019 yang diduga dilakukan oleh tersangka BM [Pimpinan bank Jateng Cabang Jakarta] dan BS [Dirut PT. Garuda Technology],” Wadir Tipidkor Polri, Kombes Pol. Cahyono Wibowo, Senin (27/12/2021).
Cahyono menjelaskan Bina melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Tersangka Bina, kata Cahyono, juga membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan secara tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Perbuatan Bina itu diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp307,9 miliar. Tersangka Bina juga diduga menerima fee 1 persen dari nilai proyek yang dicairkan dari debitur. Sementara itu, tersangka Bambang diduga telah melakukan rekayasa kontrak kerja proyek sebagai dasar pengajuan kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta.
Bambang diduga memberikan uang imbal jasa kepada Bina sebanyak tiga kali masing-masing sebesar Rp1 miliar, Rp300 juta dan Rp300 juta atau totalnya Rp1,6 miliar.
“Dengan tujuan sebagai imbal jasa atas persetujuan kredit PT Garuda Technology. Kerugian keuangan negara yang diduga dilakukan oleh tersangka BS adalah sebesar Rp174.447.324.726,” papar Cahyono.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.[non]