Jateng.WahanaNews.co | Belum lama ini, 2 Dosen UIN Semarang, 1 Kades di Demak, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara terkait suap seleksi perangkat desa di Kabupaten Demak yang menyeret Kanit Tipikor Polres Demak, Saroni, yang sempat dimutasi ke Polres Banjarnegara sebelum dipidanakan.
Keempatnya bersekongkol meloloskan 16 calon perangkat desa dari 8 desa di Kec. Gajah, Demak. Uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp3 miliar, Rp830 juta di antaranya untuk dosen UIN.
Baca Juga:
PT Babel Inti Perkasa Belum Tersentuh di Kasus Mega Korupsi Timah, Ada Apakah?
Beberapa hari lalu, sebanyak 14 Sekdes yang berstatus PNS dari Kabupaten Demak yang melakukan gugatan kepada Bupati Demak, dengan perkara gugatan No 71/G/2022.PTUN.SMG dan perkara No 72/G/2022/PTUN.SMG mendatangi Kantor Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah guna memastikan sidang gugatan PTUN dan proses judicial review di Mahkamah Agung RI berjalan sesuai prosedur.
Menangapi permasalahan tersebut, Ketua BP2 Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia, Agustinus P.G, SH mendesak Bupati Demak, Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Ketua DPRD Kab. Demak untuk serius melihat pemasalahan ini. Menurutnya, ini bisa menjadi bom waktu yang kapan saja bisa meledak, apalagi menjelang pesta demokrasi yang akan datang.
“Di Demak ada diduga Camat yang menjabat hingga 7 tahun. Bahkan ada beberapa Camat yang menjabat di 2 (dua) kecamatan. Kuat dugaan ini sengaja terjadi guna memperlancar modus gratifikasi pada proses seleksi perangkat desa dan penempatan Sekdes non PNS agar bisa terus menjabat seperti diduga terjadi di Kecamatan Kebonagung. Aparat penegak hukum harus tegas melihat persoalan ini,” tegas Agustinus.
Baca Juga:
Praktisi Hukum Sumbar Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Korupsi Pendidikan
Rekanan Binaan Disinyalir Kuasai Proyek di Pemkab Demak
Aliansi Indonesia juga sedang menyoroti adanya dugaan rekanan (perusahaan-red) binaan dijajaran Pemkab Demak, yang disinyalir hanya mendapatkan pekerjaan di Pemkab Demak, hingga diduga setahun mengerjakan lebih dari 8 (delapan-red) paket pekerjaan, termaksud indikasi pekerjaan yang sengaja di swakelolakan dan paket pekerjaan yang disinyalir sengaja dipecah guna menghindari lelang umum.
Agus mengakui, pihaknya sudah mengingatkan Eisti'anah, terkait dugaan banyaknya permasalahan yang ada di OPD di Pemkab Demak seperti PDAM terkait jumlah asset dan pendapatannya, Dinas Perdagangan terkait Pasar Mranggen dan Bintoro, Dinas Kesehatan terkait kegiatan RUP swakelola pertahun yang lebih dari 1500 kegiatan dan dugaan pekerjaan penyedia yang sengaja di pecah guna menghindari lelang umum.
“Eisti'anah harus serius melihat persoalan ini. RUP, LPSE Demak bisa diakses terbuka, termaksud link LPJK PU yang bisa membuka data perusahaan konstruksi. Kuat dugaan ada perusahaan yang melibihi SKP (sisa kemampuan paket) dan persyaratan tender yang diduga mengarahkan perusahaan tertentu agar menang lelang. Kami sedang kumpulkan semua data-datanya, termaksud data pengurus, personil dan kondisi kantornya,” tegas Agus.
Kami sudah, lanjut Agus, menyampaikannya ke KPPU RI dan LKPP RI untuk serius melakukan pengawasan terhadap dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, termaksud adanya indikasi penyalahgunaan jabatan oleh oknum Pokja/ ULP dan PPK (pejabat pembuat komitmen) OPD terkait sesuai amanah Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan Perka LKPP No. 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik.
Pencatatan Aset Lemah, Rawan Oknum Mafia Tanah
Menurut data, tegas Agus, hasil audit BPK RI Tahun 2020 di Pemkab Demak, Nomor : 41.B/LHP/XVIII.SMG/04/2021, tanggal 28 April 2021, aset tetap di KIB belum informative atau lengkap, antara lain KIB A terdapat 1 aset tanah tidak ada ukuran luasnya dan 15 aset tanah tidak ada alamat. KIB B terdapat 71 kendaraan bermotor yang tidak ada nomor rangka, mesin, polisi dan nomor BPKB, KIB D terdapat 188 jalan, irigasi dan jaringan yang tidak diketahui panjang dan lebarnya dan 108 yang hanya mencantumkan volumenya.
Tangkapan layar Audit BPK.
Agustinus menambahkan, hasil audit BPK RI Tahun 2021, Nomor : 42B/LHP/XVIII.SMG/04/2022, tanggal 21 April 2022 membuktikan minimnya kinerja Pemkab Demak dalam pencatatan dan pengelolahan asset tetap tanah. Per 31 Desember 2021 sebesar Rp5.197.799.560.905,34 atau bertambah sebesar Rp167.287.724.807,73 dibandingkan nilai sebelumnya per 31 Desember 2020 sebesar Rp5.030.511.836.097,61.
“Penatausahaan aset tetap tanah telah diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun sebelumnya. Hasil pemeriksaan BPK masih ditemukan banyak permasalahan diantaranya, 629 bidang tanah belum bersertifikat atau dalam proses dengan nilai sekitar 387 miliar dan 10 bidang tanah tanpa papan nama dengan nilai sekitar 13,6 miliar. Melihat lambatnya proses tersebut, kami menduga adanya oknum mafia tanah menjual asset tanah milik Pemkab Demak, sehingga proses pensertifikatanya terkendala,” katanya. [tum]