WahanaNews-Jateng | Wilayah Banyumasan merupakan kawasan yang terletak di bagian paling barat Provinsi Jawa Tengah atau wilayah yang mengitari Gunung Slamet dan Sungai Serayu.
Umumnya wilayah ini dianggap meliputi sebaran masyarakat Banyumasan yang memiliki dialek Bahasa Jawa yang berbeda dengan tutur Bahasa Jawa yang umum digunakan di Semarang, Soloraya dan Yogyakarta, yang dikenal dengan sebutan Bahasa Jawa Ngapak.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Dihimpun dari Wikipedia, wilayah Banyumasan terdiri dari dua bagian, yaitu kawasan utara yang mencakup Brebes, Tegal dan Pemalang, serta wilayah selatan yang mencakup Cilacap, Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga dan Banyumas.
Meskipun terdapat adat-istiadat dan logat bahasa yang sedikit berbeda, tetapi secara umum daerah tersebut dikatakan “sewarna”, yaitu sama-sama menggunakan Bahasa Jawa Ngapak dan sama-sama berbudaya Pengiyongan.
Masyarakat Banyumasan dulunya bermukim di daerah Gunung Slamet sehingga berkembanglah peradaban kerajaan Galuh Purba.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
Saat kekuasaan Kerjaan Mataram Islam berotoritas atas wilayah Banyumasan, tidak secara otomatis kadipaten-kadipaten wilayah Banyumasan masuk ke dalam ke dalam “lingkar dalam” kekuasaan Mataram sehingga Kadipaten-Kadipaten tersebut masih memiliki otonomi dan penduduk Mataram saat itupun menyebut wilayah Banyumasan sebagai wilayah Mancanegara Kulon.
Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, Karesidenan Banyumas dibentuk berdasarkan Konstitusi Nederland pasal 62 ayat 2.
Pembentukan karesidenan ini dilakukan oleh Gubernur Jenderal atas nama Kerajaan Belanda yang saat itu dipegang oleh Johannes Graaf van den Bosch.
Hingga sekarang, wilayah Banyumasan atau yang dikenal dengan Keresidenan Banyumas ini terdiri dari empat Kabupaten, yaitu Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara.
Kawasan Banyumasan ini diusulkan masuk dalam wilayah pemekaran Jawa Tengah.
Nantinya Banyumasan diusulkan menjadi salah satu provinsi baru yang wilayahnya terdiri dari Kabupaten Brebes, Kota/Kabupaten Tegal, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Kebumen. Provinsi ini nantinya bernama Provinsi Banyumasan dengan ibu kota Purwokerto
Sebelum ada rencana pemekaran ini, Pemerintah Kabupaten Banyumas sebelumnya telah mengajukan wacana pemekaran wilayah ini.
Usulan pemekaran wilayah di Banyumas itu bahkan sudah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
Dalam usulan itu, Banyumas diusulkan dimekarkan menjadi tiga kabupaten/kota. Ketiga kabupaten/kota itu yakni Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas Barat, dan Kabupaten Banyumas Timur.
Meski demikian, usulan Kabupaten Banyumas menjadi tiga kabupaten/kota itu hingga saat ini belum diputuskan.
Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kemendagri, Valentinus Sudarjanto Sumito, saat berkunjung ke Banyumas awal Januari lalu mengaku sudah menerima usulan pemekaran itu dari Bupati Banyumas, Achmad Husein.
Menurut Valentinus, pihaknya akan melihat seluruh indikator ketersediaan segala macam, termasuk sumber daya manusia yang ada.
Meskipun, Kabupaten Banyumas, khususnya Purwokerto (Ibu Kota Kabupaten Banyumas).
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa saat ini sedang kondisi moratorium untuk pemekaran wilayah.
Namun jika moratorium itu dicabut, proses pemekaran itu akan membutuhkan waktu yang tidak sebentar, yakni sekitar 3-5 tahun guna menjaga stabilitas daerah.[non]