WahanaNews-Jateng | Aparat Polres Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng), ungkap kasus perampokan atau begal yang sebabkan korbannya tewas di Jalan Raya Bulusari-Bleromg, Kecamatan Guntur, Senin (13/12/21) waktu lalu.
Ironisnya, pelaku yang tertangkap ternyata masih di bawah umur dan berstatus pelajar dari sebuah sekolah menengah kejurusan (SMK) di Kabupaten Demak.
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
Kasatreskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna, mengatakan Polres Demak berhasil mengungkap aksi sadis pelajar SMK yang menjadi begal itu setelah menggali keterangan para saksi. Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan barang bukti secara laboratori di Bidlabfor Polda Jateng.
Hasil pemeriksaan itu menunjukkan adannya kesamaan golongan darah dan DNA korban dengan senjata tajam dan potongan kuku dari pelaku. “Dari keterangan pelapor, saksi dan Bidlabfor Polda Jateng, sudah diamankan satu tersangka yang masih di bawah umur,” kata Kasatreskrim Demak saat jumpa pers, seperti dilansir dari Murianewscom, Rabu (12/1/2022).
Agil mengungkapkan pelaku tidak seorang diri dalam menjalankan aksi sadisnya. Ia dibantu tiga pelaku lain yang saat ini masih berstatus buron.
Baca Juga:
Ketum TP PKK Pusat Survei Persiapan Operasi Katarak di RSUD Kalideres
“Selain tersangka yang kita tangkap, kami masih melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tiga pelaku lainnya,” ungkapnya.
Agil mengatakan kasus perampokan atau begal yang menyebabkan korban meninggal duia itu bermula saat korban dibuntuti para pelaku dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di jalan sepi, komplotan begal itu menghentikan korban hingga terjatuh.
“Setelah terjatuh, lantas ada salah seorang pelaku yang turun dari motor dan membacok dada korban dengan senjata tajam jenis celurit,” terangnya.
“Korban yang terkena sabetan celurit berlari menjauh dan tersungkur di pinggir jalan. Ketika pelaku hendak mengambil sepeda motor korban, para saksi melihat dan meneriakinya sehingga para pelaku bergegas melarikan diri,” imbuh Kasatreskrim Polres Demak.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 365 KUHP ayat (4) Jo Pasal 53 ayat (1) atau Pasal 170 ayat (2) ke-3. Ancaman hukumannya yakni penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.[non]