WahanaNews-Jateng | Seorang pelatih sepak bola di Brebes, Jateng, berinisial AS, 22, warga Bantarkawung, ditangkap aparat Polres Brebes karena tindak asusila pelecehan seksual.
Tak tanggung-tanggung, pelaku lakukan sodomi pada 7 anak di bawah umur. Yang seluruhnya merupakan anak didik pelaku.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Dalam aksinya, pelatih sepak bola di Brebes itu mengiming-imingi korbannya dengan memberikan jaringan internet gratis atau Wifi dan handphone untuk main bareng game online atau, yang populer dengan istilah mabar.
Modus AS itu diungkapkan Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto, melalui Wakapolres Brebes, Kompol Arwansa, saat melakukan gelar kasus sodomi di Mapolres Brebes, Jumat (4/2/2022).
Arwansa menyebut perbuatan bejat AS itu terungkap sejak 8 Oktober 2021, tapi baru dilaporkan ke polisi pada 10 Januari 2022.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
“Pelecehan seksual dilakukan pelaku saat para korban bermain game online. Saat main game online itulah, pelaku melancarkan aksinya kepada korban,” ujar Kompol Arwansa.
Semua korban pelecehan seksual merupakan anak laki-laki yang berusia 8 sampai 11 tahun. Mereka disodomi secara bergantian di waktu yang berbeda.
Terungkapnya perbuatan bejat pelaku yang melakukan sodomi kepada anak didiknya itu setelah para orang tua korban melapor ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes.
Para orang tua melapor ke DP3KB Brebes untuk meminta pendampingan hukum.
“Barang bukti ada tujuh pakaian korban dan hasil visum dari korban, serta surat keterangan psikologi korban. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, apakah ada korban lain atau tidak,” tambahnya.
Dihadapan petugas, AS mengaku bahwa dirinya melakukan perbuatan sodomi karena dulunya pernah menjadi korban saat duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar (SD).
“Dulu pernah menjadi korban (sodomi) saat kelas 3 SD oleh teman,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku pun dijerat UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Pria yang berprofesi sebagai pelatih sepak bola di Kecamatan Paguyangan, Brebes, itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.[non]