WahanaNews-Jateng | Aparat Polresta Banyumas dan Polda Jawa Tengah berhasil ungkapkan kasus dugaan tindak pidana perdagangan minyak goreng kemasan yang tak miliki izin edar.
Polisi juga temukan modus yang digunakan tersangka berinisial RAN dalam jalankan bisnisnya.
Baca Juga:
Pesan Tegas Prabowo: Pihak yang Kalah di Pilkada Wajib Kerja Sama untuk Rakyat
Dari informasi Polda Jawa Tengah, RAN mengaku bahan baku minyak goreng kemasan yang menggunakan merk berinisial L, adalah minyak sawit jenis RBD CP 10 yang dibeli dari distributor di Kabupaten Malang.
Ia lalu mengirimkan minyak jenis RBD Olen plus CP -10 (non subsidi) dibeli per kilogram Rp20.800.
Tersangka memesan minyak sebanyak 7-8 ton setiap bulannya. Minyak lalu dikirim ke gudang pelaku di Watugede, Singosari, Malang.
Baca Juga:
Jakarta dalam Bahaya, Ini 6 Kota di Dunia yang Akan Tenggelam Sebelum 2050
Minyak goreng kemasan direpacking, selanjutnya dijual ke masyarakat per dus dengan harga Rp235.000 atau per botol dengan harga Rp19.500.
Tersangka diduga memberikan keterangan tidak benar dan menyesatkan, berupa penyertaan scan barcode BPOM di produk kemasaannya seolah-olah sudah memiliki izin edar.
Sementara scan barcode tersebut milik perusahaan lain di Purworejo, sehingga membuat konsumen percaya produk minyak goreng berisinial L sudah layak edar di pasaran.
Sebelumnya, aparat Polresta Banyumas dan Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan minyak goreng kemasan yang tidak memiliki izin edar.
Polisi mengerebek lokasi di Kabupaten Banyumas dan Malang, Jawa Timur.
Lokasi yang digerebek berada di Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas dan sebuah CV di Watugede, Singosari, Malang. Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial RAN, warga singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kasus itu terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya penyimpanan, perdagangan minyak goreng dalam kemasan dalam skala besar di wilayah Cilongok, Banyumas. Tim satreskrim polresta Banyumas melakukan penyelidikan.
Pada 18 April 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, dari hasil penyelidikan di Desa Cikidang, Cilongok, Banyumas, berhasil diamankan sejumlah 628 karton berisi 24 botol minyak goreng kemasan ukuran 800 mili liter dengan total 12.057,6 liter, beserta tujuh orang saksi.
Dari hasil temuan di lapangan, minyak goreng dalam kemasan ini tidak terdaftar.
Pada 22 April 2022, tim Satreskrim Polresta Banyumas melakukan pengembangan ke Malang dan berhasil mengamankan 1. 825 karton berisi 24 botol minyak goreng kemasan ukuran 800 mili liter, atau total 15.840 liter siap edar.
Polisi selanjutnya menetapkan RAN sebagai tersangka. [non]