WahanaNews - Jateng | Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng mulai melakukan uji coba penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan mengandalkan kamera pengawas atas atau drone.
Kanit V Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, Iptu Doohan Octa Prasetya menjelaskan bahwa mekanisme tilang elektronik dengan menggunakan drone ini sama dengan etle statis maupun mobile, yakni dengan sasaran pelanggaran yang kasat mata.
Baca Juga:
Dugaan Pemalakan Senior ke Dokter Aulia PPDS Undip, Bakal Didalami Polda Jateng
“Dengan kamera drone ini maka dapat melihat para pelanggar yang tidak tercover oleh etle statis, jadi misalnya jika ada pengendara yang melakukan pelanggaran dan berada di sela-sela kendaraan, maka akan terlihat dan langsung bisa dilakukan penindakan melalui etle drone,” ujar Iptu Doohan Octa Prasetya saat menggelar uji coba di exit tol Salatiga, Minggu (15/1/2023).
Iptu Doohan juga menjelaskan, penerapan elektronik tilang dengan menggunakan drone ini merupakan pelengkap dari elektronik tilang dengan kamera statis yang mobil dan termasuk pelengkap bagi system tilang manual yang kembali diaktifkan sejak awal Januari 2023 lalu.
“Jadi saling melengkapi meski sistem tilang manual sudah kembali diaktifkan sejak tanggal 1 januari 2023 lalu,” tambahnya.
Baca Juga:
Polda Jateng: Perusahaan Pembiayaan, Hindari Beri Surat Kuasa ke Penagih Utang
Rencananya, Ditlantas Polda Jateng juga akan mengembangkan etle drone ini di sebanyak 35 polres di jajaran Polda Jateng yang ada.
Penggunaan kamera drone dalam etle ini juga diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan yang masih sering terjadi di jalan.
“Karena banyak pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan di jalan, maka dengan uji coba penerapan etle drone ini dapat meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan di jalan. Bahkan dalam uji coba kurang dari 30 menit, kami telah ditemukan pelanggaran kasat mata terutama tidak memakai helm,” jelas Iptu Doohan.
Saat ini, lanjutnya, etle drone masih dalam pengembangan, dalam waktu dekat akan dilakukan launching. Tujuannya adalah untuk menekan pelanggaran khususnya kasat mata dan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.[mga]