WahanaNews-Jateng | Polisi tangkap lima pelaku pencurian spesialis panel tower seluler yang merugikan pihak swasta hingga mencapai puluhan juta rupiah.
Kelima tersangka inisial DT, AJS, AS, AT dan YGS ditangkap di Randudongkal, Pemalang. Para tersangka ini melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda di wilayah Pemalang, dan kasus serupa di Banjarnegara serta Pekalongan.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Para pelaku ini terakhir kali melakukan aksinya di tower yang berada di Desa Sikasur, Belik, Pemalang, pada Senin (4/10) lalu," kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo, saat rilis kasus di kantornya, Pemalang, Jumat (5/11/2021).
Ari menyebut komplotan pencuri panel tower tersebut masing-masing orang mempunyai peranan sendiri-sendiri.
"Modus operandinya mereka masuk ke areal dan mereka bagi-bagi tugas berdasarkan keahlian masing-masing," ungkapnya.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Dia memerinci ada tersangka yang memotong kawat pagar, juga ada yang mengambil sejumlah panel dan kabel tower.
"Hingga saat ini, Polres Pemalang telah menerima tiga laporan polisi terkait curat yang dilakukan para tersangka di wilayah hukum Polres Pemalang," katanya.
Ari menerangkan panel-panel hasil curian itu dijual ke Jakarta dengan nilai jutaan rupiah. Dari informasi polisi, kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp 27,2 juta.
Akibat perbuatannya tersebut para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP. Pelaku terancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kita juga masih memburu seorang yakni SA," pungkas Ari.
Sementara itu, salah seorang pelaku yakni AJS, setiap harinya bekerja sebagai tukang listrik. Dia mengaku usai panel curian itu dijual ke Jakarta dia biasanya menerima upah Rp 3 juta.
"Saya yang memotong aliran listrik. Saya pernah bekerja lima tahun di bidang listrik. Setelah berhasil dicuri dijual ke Jakarta dan saya mendapatkan uang sekitar Rp 3 juta," kata AJS di kesempatan yang sama. [non]