WahanaNews-Jateng | Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang ungkapkan upaya penyelundupan 152 gram narkotika jenis sabu-sabu yang dilempar dari luar tembok penjara pada hari Jumat (26/11).
Kalapas Kelas I Semarang Supriyanto dalam siaran pers, di Semarang, Jawa Tengah mengatakan, upaya penyelundupan sabu-sabu dalam 2 bungkusan plastik tersebut, terungkap ketika petugas sedang melakukan kontrol keliling di area antara tembok terluar lapas dan tembok blok hunian.
Baca Juga:
Kementan Dorong Optimasi Ratusan Hektar Lahan Baru di Sumsel
"Petugas menemukan dua bungkusan plastik berwarna hitam dan merah," katanya pula.
Saat dicek, kata dia, di dalamnya didapati dua klip sabu-sabu serta 4 buah batu baterai yang diduga digunakan sebagai pemberat saat dilempar.
Temuan tersebut, kata dia, kemudian dilaporkan ke Polrestabes Semarang untuk penanganan lebih lanjut.
Baca Juga:
Olokan ke Tukang Es Teh Viral, Presiden Prabowo Tegur Gus Miftah
Supriyanto menegaskan upaya menyelundupkan narkotika dengan cara melempar dari luar tembok penjara tidak akan berhasil.
Menurut dia, terdapat area yang menjadi sekat antara tembok terluar penjara dengan blok hunian warga binaan. "Barang terlarang itu tidak akan sampai karena jarak blok hunian terlalu jauh," katanya.[non]