WahanaNews-Jateng | Dinas Perhubungan (Dinhub) Purbalingga fasilitasi para pengusaha angutan barang dan ekpedisi untuk sampaikan aspirasi terkait peraturan pemerintah tentang over dimension dan over loading (ODOL).
Kepala Dinas Perhubungan Purbalingga, Raditya Widayaka mengatakan pemerintah daerah memfasilitasi pengusaha dan para sopir untuk menyampaikan keluh kesah kebijakan pemerintah pusat terkait ODOL.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
"Kami sangat menerima dengan sangat baik terkait permasalahan yang menimpa para pengusaha angkutan tersebut," katanya dilansir dari Tribunbanyumas.com.
Ada 15 perwakilan yang diterima audensi bersama Jajaran Polres Purbalingga.
Yakni dari Hasta Abadi, PSKP, KSPP, Plat R, dan Serayu Mania.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
"Kami akan laporkan kepada Bupati Purbalingga dan diteruskan Dinhub Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Perhubungan," kata Raditya, Selasa (22/2/2021).
Pihaknya menambahkan langkah-langkah persuasif dan kekeluargaan lebih diutamakan agar situasi dan kondisi wilayah tetap aman dan terkendali.
Ada 7 tuntutan yang diusulkan kepada kementerian perhubungan melalui Bupati.
Pertama adanya efek penertiban yang berimbas pada membengkaknya biaya operasional.
Kedua, pemerintah diharapkan dapat meriview ulang Undang-Undang ODOL tersebut.
Ketiga, Pemerintah dapat memberikan perhatian dan solusi para driver dan pengusaha angkutan barang terkait masalah tarif jasa angkut.
Keempat, ada kesan terjadinya diskriminasi atas penerapan penertiban ODOL (Over Dimension Over Load), yang mana seolah-olah tidak semua kendaraan terkena penertiban dan bahkan terkesan ada perusahaan tertentu yang lolos aman-aman saja.
Kelima, penertiban dengan dilakukan pemotongan bagian dari kendaraan yang melebihi dimensi, dan dilakukan dibeberapa tempat.
"Menurut kami sangat merugikan bagi pemilik kendaraan jasa transportasi, karena kendaraan tersebut sebelumnya sudah lolos uji kendaraan," jelasnya.
Keenam, adanya sanksi penertiban pemasangan terpal untuk kendaraan bak terbuka yang tidak boleh melebihi bak, hal ini sangat memberatkan sopir angkutan barang.
Ketujuh, pemerintah memberikan jaminan keselamatan dan kenyamanan di seluruh wilayah Indonesia.[non]