WahanaNews-Borobudur | Polres Magelang masih menyelidiki kasus pembacokan warga Bogeman, Kelurahan Panjang, Magelang Tengah, Kota Magelang.
Disinyalir, pembacokan terjadi setelah adanya aksi tawuran yang melibatkan warga Bogeman, Kelurahan Panjang, Magelang Tengah, Kota Magelang, dengan warga Kampung Nambangan, Kelurahan Rejowinangun, pada Sabtu (07/05/2022) malam.
Baca Juga:
Baby Jill, Sosok Miliarder Muda dengan Kerajaan Bisnis Fenomenal di Asia Timur
Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, mengatakan sebelumnya kejadian tawuran terjadi pada malam takbiran lalu.
"Pada Sabtu (07/05/2022), warga dari Bogeman menyerang ke Nambangan terus diserang balik sama yang Nambangan,"ucapnya Senin (09/05/2022).
Ia menambahkan, sebenarnya upaya mediasi untuk tawuran sudah dilakukan.
Baca Juga:
Sambut Natal & Tahun Baru, Hotel Santika Mega City Bekasi Hadirkan Dua Paket Promo Menarik
Namun, proses hukum tetap berlanjut untuk kasus pembacokan.
"Mediasinya sudah kemarin setelah kejadian, Sabtu (07/05/2022).
Saya fasilitasi untuk mediasi (tawuran) sudah kelar.
Tinggal menyelidiki untuk kasus yang pembacokan.
Yang kami cari yang itu (pelaku pembacokan).
Sudah jelas ada pengaduannya.
Adapun, korban pembacokan mengalami luka di punggung dengan dua jahitan," terangnya pada Senin (09/05/2022).
Ia menambahkan, kedua belah pihak pun menyetujui membawa kasus pembacokan ke jalur hukum.
Setelah, diduga saat tawuran hingga terjadinya pembacokan diketahui banyak penyusup.
“Saat mediasi mintanya juga jangan hanya gini-gini saja, harus ada tindak lanjut.
Kami akan lakukan tindakan secara hukum (kasus pembacokan).
Kemarin dari sisi sini (Nambangan) kan ada indikasi (pelaku pembacokan) bukan dari warga mereka.
Banyak penyusupnya," tambahnya.
Sementara itu, atas kejadian tawuran hingga pembacokan yang dilakukan antar warga kampung tersebut, Kapolres akan meningkatkan pengamanan di area kejadian.
"Ya, kami akan lakukan peningkatan kegiatan di sana.
Khususnya, patroli anggota akan intens apabila ditemui bawa sajam atau sejenisnya bisa dilakukan tindakan hukum,"ucapnya. [rda]