WahanaNews-Borobudur | Pemkot Magelang memutuskan untuk menghapus aktivitas di alun-alun Kota Magelang, termasuk kegiatan berjualan bagi pedagang kaki lima (PKL) saat malam pergantian tahun nanti.
Wali Kota Magelang, dr. Muchamad Nur Aziz mengatakan, peniadaan aktivitas di alun-alun selama malam pergantian tahun mengikuti aturan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).
Baca Juga:
Antisipasi Ketidakpastian Global, ALPERKLINAS Apresiasi Langkah Indonesia yang Siap Produksi Sendiri Komponen Pembangkit Listrik Panas Bumi
"Ya, sesuai dengan aturan nanti PKL tidak diperbolehkan berjualan dulu hanya satu hari saja, pada malam pergantian tahun itu. Karena, alun-alun diharuskan ditutup," terangnya pada Jumat (17/12/2021).
Sementara itu, Kapolres Magelang Kota AKBP Asep Mauludin mengatakan, pihaknya akan membuat rekayasa skema lalu lintas ke arah alun-alun Kota untuk menghindari kerumunan selama penutupan.
Tak hanya itu, pihaknya pun mendirikan satu Pos Pelayanan Terpadu yang ditempatkan di alun-alun Kota.
Baca Juga:
Status Kaldera Jangan Sampai Dicabut dari Kawasan Otorita Danau Toba, MARTABAT Prabowo-Gibran Desak Pemerintah Pusat dan Pemprov Sumut Segera Penuhi Peringatan Keras UNESCO
"Masih kami buat skema lalu lintasnya, apakah akan dibuat pengalihan arus atau lainnya. Masih kami koordinasikan dengan instansi terkait,"urainya. [rda]