WahanaNews-Borobudur | Polres Magelang menangkap siswa SMK pelaku pembacokan sesama pelajar hingga luka parah. Kini pelajar tersebut meringkuk di ruang tahanan.
Pelaku berinisial DBS (18) diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Windusari, Polres Magelang.
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
Dia membacok pelajar sekolah lain berinisial RA (15) dengan celurit hingga mengalami luka cukup parah dibagian punggung.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan Armin menjelaskan, peristiwa pembacokan tersebut bermula ketika pada Senin (7/2/2022) korban dalam perjalanan pulang ke rumah dengan membonceng sepeda motor temannya.
Namun saat melintasi Bundaran Taman Bunga Windusari, korban bertemu dengan rombongan dari SMK lain yang berjumlah 15 orang.
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
"Lalu, salah satu dari gerobolan pelajar itu berupaya untuk menyabet korban dengan sajam jenis celurit, namun tidak kena. Kemudian pelaku mengejar korban dan kembali menyabetkan celurit ke arah korban," terangnya kepada wartawan di Mapolres Magelang, Jumat (11/2/2022).
Sabtelan celurit pelaku mengenai punggung korban.
Kemudian korban berhasil melarikan diri dan diantar berobat ke Puskesmas Windusari oleh temannya.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut lantas melaporkannya kepada Polsek Windusari.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak mencari para pelajar yang melakukan pembacokan, Saat itu, para pelajar yang dicari diketahui sedang berada di Desa Genito, Kecamatan Windusari.
Mengetahui ada petugas kepolisian mereka bubar melarikan diri.
"Dari rombongan itu, sebanyak tiga pelajar yang berhasil kita amankannbeserta barang bukti sajam yang ditinggal saat melarikan diri," kata Alfan.
Ketiga pelajar langsung dibawa ke Polres Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Berdasarkan keterangan ketiganya, kami mengantongi identitas pelajar yang melakukan pembacokan terhadap korban," jelas AKP Alfan.
Tim penyidik Sat Reskrim Polres Magelang lantas berkoordinasi dengan pihak sekolah dan memeriksa tersangka berinisial DBS (18) pelajar kelas tiga salah satu SMK di Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.
"Untuk motif dari pelaku masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Perbuatan DBS melanggar Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku tancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkas Alfan. [rda]