WahanaNews-Borobudur | Dua pemuda diduga menjadi pelaku pengeroyokan dan penganiayaan di Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ditangkap polisi.
Keduanya adalah DKP (21) asal Desa Kaliabu, Kecamatan Salaman dan LAF (17) asal Desa Kwaderan, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Mereka diringkus aparat Polsek Salaman, Kabupaten Magelang, pada Senin (18/4/2022) dini hari, tidak lebih dari 24 jam usai kejadian.
Sementara dua orang korban pengeroyokan dan penganiayaan yaitu Mahmudin (27) warga Desa Girirejo, Kecamatan Tempuran, dan Dede Hendriasyah (31) warga Desa Pringombo, Kecamatan Tempuran.
Mereka mengalami luka di kepala, jari tangan dan beberapa bagian tubuh lainnya.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
Kapolsek Salaman AKP Marsodik mengungkapkan, kejadian tersebut merupakan buntut dari tawuran yang terjadi sehari sebelumnya, Minggu (17/4/2022) dini hari, di Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.
“Saat itu kedua orang korban sedang nongkrong bersama teman-temannya.
Tiba-tiba didatangi oleh sekelompok orang yang menggunakan sepeda motor dan langsung menyerang korban dengan memukul menggunakan batu bata mengenai kening korban Mahmudin hingga berdarah,” ungkap Marsodik, dalam keterangan pers, Rabu (20/4/2022).
Sementara korban Dede berusaha menutupi kepala dengan tangan tapi karena terkena hantaman batu bata hingga menyebabkan luka di jari tangannya dan kepalanya.
“Atas kejadian tersebut korban akhirnya melaporkannya ke Polsek Salaman,” jelasnya.
Mendapat laporan kejadian tersebut Polsek Salaman bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Unit Reskrim dipimpin Kapolsek melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta berhasil mengidentifikasi para pelaku.
"Setelah kami kembangkan kasusnya, ada diketahui pelaku lainnya yakni IAF (17) yang berstatus masih pelajar," jelas Marsodik.
Barang bukti yang diamankan di antaranya beberapa batu bata yang digunakan memukul korban, pakaian, sepeda motor, dan lainnya.
Saat ini tersangka DKP ditahan selama 20 hari ke depan. Sedangkan IAF dikenakan wajib lapor karena masih pelajar.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP yakni Tindak pidana Di muka Umum Secara Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tegas Marsodik.
Sementara itu, pelaku DKP mengaku menganiaya korban karena dendam atas kejadian tawuran sebelumnya.
Dia mengaku juga dianiaya korban akan tetapi tidak melapor ke Polisi.
"Karena sebelumnya saya dikeroyok di daerah Tempuran dan saya balas dendam," kata DKP. [rda]