WahanaNews-Borobudur | Tiga pria asal Magelang diringkus polisi setelah diduga miliki ganja yang didapat secara online.
Mereka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Ketiga tersangka yakni, FAR (22) warga Dusun Santren, Desa Gunungpring, Muntilan; RBS (29) warga Karaharjan, Desa Gunungpring, Muntilan dan DAP (28) warga Dusun Jagalan, Desa, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tersangka FAR dan RBS. Dalam penangkapan, petugas Satresnarkoba Polres Magelang mengamankan barang bukti satu linting ganja siap pakai dan kantong plastik berisi ganja kering.
"Saat diperiksa kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja dari DAP. Selanjutnya DAP berhasil diamankan di rumahnya. DAP mendapatkan ganja dengan cara membeli secara online seharga Rp550.000," kata Kapolres, Senin (30/5).
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Uang yang digunakan untuk membeli barang haram itu, hasil patungan mereka bertiga.
DAP selanjutnya melakukan transaksi secara online.
Setelah ganja didapat, mereka pakai bersama-sama.
“Peran tersangka DAP adalah sebagai pihak yang mencarikan atau membelikan ganja. Sedangkan RBS dan FAR secara bersama sama memliki ganja yang dibeli patungan dengan DAP. Mereka biasa memakai di warung milik FAR,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu liting ganja, satu kotak plastik berisi ganja, satu pak kertas papir, satu tas slempang biru dongker, satu handphone dan satu unit motor Honda Beat warna hitam.
Menurut Kapolres, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
“Selain itu mereka juga terapkan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," ucapnya. [non]