WahanaNews-Borobudur | Roy Suryo kini ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan penistaan agama. Ini terkait postingan meme stupa Borobudur yang ia sebarkan.
"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Notodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Baca Juga:
Terkait Akun Fufufafa, Pasukan Bawah Tanah Jokowi Adukan Roy Suryo ke Polisi
Polisi melakukan penahanan karena khawatir Roy Suryo menghilangkan barang bukti.
"Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP," kata Zulpan.
Roy Suryo dijerat pasal berlapis. Pertama, Roy dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga:
Seruan Pemecatan untuk Budi Arie Menggema Imbas Kebocoran Pusat Data Nasional
"Ancamannya adalah paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," imbuh Zulpan.
Selanjutnya, Roy juga dijerat Pasal 156 A KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
"Ketiga, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara," jelas Zulpan.
Kasus yang menimpa Roy Suryo ini bermula dari unggahan meme stupa Borobudur mirip dengan Presiden Jokowi di akun twitter miliknya.
Postingan itu diunggah pada Jumat (10/6/2022). Kala itu, Roy Suryo menyinggung tarif mendaki Candi Borobudur yang naik menjadi Rp 750 ribu.
"Mumpung akhir pekan, ringan2 saja Twit-nya. Sejalan dengan Protes Rencana Kenaikan Harga Tiket naik ke Candi Borobudur (dari 50rb) ke 750rb yang (sudah sewarasnya) DITUNDA itu, Banyak Kreativitas Netizen mengubah Salah satu Stupa terbuka yg Ikonik di Borobudur itu, LUCU, he-3x 🤣 AMBYAR," cuit Roy Suryo.
Cuitan Roy Suryo itu direspons oleh netizen. Tidak sedikit yang menilai Roy menghina kepala negara.
Setelah viral, Roy Suryo diketahui sempat meminta maaf. Hal itu disampaikan melalui penasehat hukumnya, Pitra Romadoni Nasution.
"Bahwa untuk menghindari terjadinya adu domba dan provokasi yang dilakukan oleh pihak lain, terkait kritikannya di Twitternya mengenai tarif wisata Borobudur tersebut, untuk itu Roy Suryo secara terbuka dan gentle berani Meminta maaf atas Kegaduhan yang terjadi kepada masyarakat Indonesia terkait hal tersebut, lebih khususnya kepada umat Budha yang dimungkinkan terkait akibat adanya meme tersebut," begitulah pernyataan tertulis Pitra.
"Meski meme yang dimaksud jelas-jelas bukan buatannya sebagaimana penjelasan teknis di atas. Sehingga, tidak ada rasa kebencian, kemarahan dan kesalahpahaman di antara kita terkait permasalahan tersebut di atas, dikarenakan tidak ada sedikit pun niatan Roy Suryo dalam mengkritik kebijakan tarif wisata tersebut ke arah agama tertentu (SARA)," dia menambahkan.
Dalam rilis itu, Roy Suryo sekaligus menyampaikan apresiasi kepada Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi).
"Bahwa juga Roy Suryo mengucapkan apresiasi kepada HIKMAHBUDHI, dalam hal ini ketua umumnya Bapak Wiryawan yang malah sudah mengomunikasikan langsung kepada Roy Suryo agar kondisi yang terjadi untuk tidak terpengaruh dengan situasi yang (sengaja) dibuat oleh BuzzerRp yang ingin mengadu domba antar umat beragama. Atas komunikasi yang sangat baik tersebut Roy Suryo mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya," kata Pitra dalam pernyataan itu.[zbr]