WahanaNews-Borobudur | Jajaran Forkopimcam Tempuran bersama Satpol PP menutup Tempat Penampungan Sementara (TPS) Setro yang berada di jalan raya Magelang-Purworejo, Desa Sidoagung, Tempuran, Kabupaten Magelang, Selasa (19/04/2022).
Hal itu lantaran, banyak laporan dan keluhan dari warga setempat karena telah terjadi overload sampah.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Di samping itu, lokasi itu dijadikan tempat pembuangan sampah dadakan oleh orang di luar Desa Sidoagung.
Akibatnya, sampah menjadi menumpuk dan mengeluarkan bau tak sedap serta merusak pemandangan.
Camat Tempuran, Yuvita Isni Kadiratin menjelaskan bahwa, TPS Setro sendiri sudah ada selama kurang lebih 15 tahun dengan menggunakan lahan pinjam pakai dari Bina Marga Provinsi Jawa Tengah kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Menurutnya, masyarakat sekitar masih kurang memahami adanya imbauan untuk tidak lagi membuang sampah di TPS tersebut.
Menurut pengamatan beberapa saksi, para oknum tidak tertib lingkungan ini membuang sampah di depan TPS tersebut saat malam hari dan subuh pagi hari.
"Hari ini kita lakukan pembersihan sampah bersama Forkopimcam Tempuran dibantu Satpol PP, sekaligus melakukan pemasangan benner larangan membuang sampah di tempat ini," ungkapnya Selasa (19/04/2022).
Lebih lanjut, Yuvita mengatakan rencana ke depan lahan TPS tersebut akan disulap menjadi taman ataupun pusat kuliner dengan tujuan untuk menghilangkan kesan sebagai tempat pembuangan sampah.
Dalam hal ini ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah di lokasi tersebut.
Ia juga akan berkoordinasi untuk melakukan pemasangan CCTV di area bekas TPS tersebut.
Apabila ada masyarakat yang tertangkap CCTV sedang membuang sampah di lokasi tersebut, maka akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 50 juta atau pidana kurungan selama 3 bulan karena telah melanggar Perda Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2017.
"Kami minta masyarakat tidak lagi membuang sampah di lokasi TPS ini lagi," tegas, Yuvita.
Sementara, Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Magelang, Dolut Tuge menegaskan bahwa TPS Setro saat ini sudah ditutup secara permanen, sehingga masyarakat tidak diperbolehkan membuang sampah di lokasi tersebut.
Rencananya dalam waktu dekat TPS tersebut akan segera dibongkar dan dibangun kembali dengan dana CSR menjadi taman dan pusat kuliner yang lebih memiliki nilai dan manfaat secara ekonomi.
"Setelah dibongkar nanti tempat ini akan dibangun kembali menjadi taman dan semacam tempat kuliner, sementar TPSnya akan dipindahkan ketempat lain yang berada tidak dipinggir jalan lagi tentunya. Tapi saat ini masih dibicarakan mengenai lokasi TPS barunya," ujar, Dolut.
Dolut menambah, untuk sementara akan dipasang CCTV di lokasi tersebut dan akan ada petugas yang piket untuk menghindari masyarakat membuang sampah sembarangan lagi.
"Apabila ada masyarakat yang sampai nekat dan tertangkap saat membuang sampah di tempat ini maka kami tidak akan segan-segan proses di pengadilan," tambahnya. [rda]