WahanaNews-Borobudur | Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun ditetepkan oleh Pemerintah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali status Level 4. PPKM itu diperpanjang sepekan atau 22 sampai 28 Februari 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA mengatakan, perpanjangan PPKM diterapkan melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Menurut Inmendagri ada sejumlah pembatasan yang diterapkan di Cirebon, Magelang, Tegal, dan Madiun dengan status PPKM Level 4, seperti dikutip dari situs covid19.go.id, pada Selasa (22/2/2022).
Pembatasan yang diterapkan itu adalah:
1. Pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
2. Sektor esensial meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan, pasar modal, dan teknologi informasi dan komunikasi (operator seluler, data center, internet, media), perhotelan non penanganan karantina dan industri orientasi ekspor dan penunjangnya. Maksimal 50 persen Work From Office (WFO) untuk staf dan 25 persen WFO untuk staf layanan administrasi pendukung operasional. Sedangkan untuk kapasitas operasional pabrik dengan sistem shift maksimal 75 persen.
3. Pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 25 persen.
4. Kegiatan supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
5. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
6. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.
7. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00.
8. Makan atau minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya maksimal sampai dengan pukul 21.00, waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
9. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00. Kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.
10. Pusat perbelanjaan, mall, pusat diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00. Kemudian tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen.
11. Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.
12. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen, dan konstruksi non infrastruktur publik diizinkan dengan jumlah pekerja maksimal 50 persen.
13. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
14. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimum 25 persen.
15. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan kapasitas maksimal 70 persen persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
16. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. [rda]