WahanaNews-Borobudur | Bocah berinisial NAD (12) menjadi korban pemerkosaan di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Sementara pelakunya berjumlah dua orang pemuda, yakni AS ( 21) dan HM (20).
Baca Juga:
Iron Dome Jebol, Hizbullah Lancarkan Serangan Mematikan ke Israel
Kini para pelaku sudah berhasil diamankan polisi untuk dimintai pertanggungjawabannya.
AS di hadapan petugas mengaku kenal korban melalui aplikasi chat yakni WhatssApp.
AS yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas di Jakarta sudah menjalin komunikasi dengan korban.
Baca Juga:
Cairkan Gaji Guru Honorer untuk Pilgub, Gubernur Bengkulu Resmi Jadi Tersangka KPK
Saat kembali ke Magelang, tersangka AS mengajak korban untuk bertemu.
Kemudian, tersangka AS juga mengajak temannya yakni tersangka HM untuk ikut.
Setelah bertemu, ketiganya pun memesan sebuah hotel yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Magelang Tengah, Kota Magelang, pada 18 Februari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, mengatakan sesampai di hotel tersangka HM memesan satu kamar dengan memakai identitasnya.
"Kemudian, mereka bertiga pun masuk ke dalam kamar tersebut. Sehabis itu, tersangka AS menyuruh tersangka HM untuk membeli minuman keras (miras). Korban juga dicekoki miras oleh para tersangka,"ucapnya pada jumpa pers di Mako Polres Magelang Kota, Kamis (24/02/2022).
Setelah meminum minuman keras, lanjutnya, tersangka AS meminta tersangka HM untuk ke luar kamar karena ingin menyetubuhi korban. Lalu, tersangka HM pun menunggu di luar.
"Setelah rudapaksa korban, tersangka AS menyuruh tersangka HM untuk menyetubuhi korban juga. Tersangka HM masuk ke kamar dan melakukan hal yang serupa. Sebanyak 4 kali korban disetubuhi oleh kedua pelaku," tuturnya.
Kejadian ini pun diketahui, ketika korban tidak pulang ke rumah selama tiga hari seusai menginap satu malam di hotel.
Keluarga pun, curiga dan menanyakan kepada korban apa yang terjadi.
"Kemudian korban menjelaskan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Orangtuanya pu memanggil kedua tersangka, mereka mengakui perbuatannya. Kemudian, langsung melapor ke polisi," terangnya.
Atas kejadian ini, kedua tersangka dikenai tindak pidana Pasal 81 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Th. 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23. Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan hukuman penjara penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas ) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). [rda]