WahanaNews-Borobudur | Seorang santriwati sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Magelang menjadi korban pemerkosaan tiga pria hidung belang. Tiga pelaku itu salah satunya masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
Ketiga pelaku tidak hanya melakukan pemerkosaan, mereka juga mencekoki korban dengan minuman keras (miras) dan menyekapnya selama tiga hari. Ketiga tersangka itu yakni PA, NI, dan seorang pelajar berusia 15 tahun.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod, mengatakan kasus pemerkosaan kepada santriwati itu terjadi pada Minggu-Rabu (2-5/1/2022) di rumah seorang tersangka, berinisial NI, di Dusun Wonoroto, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang.
“Awalnya, para tersangka mengajak korban bermalam. Kemudian mencekoki korban dengan miras. Mereka lalu melakukan pemerkosaan sambil memberikan ancaman dan mengikat korban dengan tali,” ujar Kapolres Magelang saat menggelar jumpa pers di Mapolres Magelang, Jumat (14/1/2022).
“Ketiga tersangka atas nama PA, NI, dan seorang pelajar berusia 15 tahun. Korban merupakan santriwati ponpes di Magelang berusia 19 tahun. Korban merupakan warga Lampung,” sambung Kapolres Magelang.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Sajarod mengungkapkan terungkapnya perbuatan bejat para tersangka ini berawal dari laporan keluarga korban. Semula keluarga mencari keberadaan korban yang sebelum berpamitan akan kembali ke ponpesnya.
Namun, keluarga tidak mengetahui kabar lanjut keberadaan korban. Keluarga korban pun akhirnya mencari keberadaan tersangka PA, yang sebelumnya diketahui akan menemui korban di kawasan Bandongan.
Namun rupanya, tersangka PA berniat jahat. Ia pun membawa korban ke rumah NI untuk bermalam. Di rumah NI itu, tersangka PA melakukan perbuatan amoral dengan menyetubuhi korban. Tak hanya PA, NI dan NR yang masih berstatus pelajar juga melampiaskan nafsu bejat ke korban.
Sementara itu, keluarga korban akhirnya melapor ke perangkat desa tempat tinggal PA untuk mencari keberadaan korban. Dari situ akhirnya terungkap jika korban dibawa ke rumah NI. Warga pun akhirnya mendatangi rumah NI pada Kamis (6/1/2022). Di lokasi itu, warga menemukan korban dalam kondisi memprihatinkan bersama para tersangka.
“Para tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Magelang. Sedangkan korban dilarikan ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan,” ujar Kapolres Magelang.
Di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti antara lain pakaian milik tersangka, pakaian milik korban, tali rafia untuk mengikat korban, serta satu botol miras jenis Vodka.
Atas perbuatan tersebut para tersangka pun dijerat dengan Pasal 285 KUHP. Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. [rda]