WahanaNews-Borobudur | 2 guru yang diterima lewat formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) Magelang mengundurkan diri.
Salah satu penyebabnya adalah diterima sebagai guru imigran di Singapura.
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
"Guru yang mundur itu ada 2. Satu diterima sebagai guru migran di luar negeri, yang satu tenaga administrasi (data pokok pendidikan/dapodik) karena dia merasa bukan guru akhirnya mundur," kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang, Sungedi saat ditemui di kantornya, Jumat (3/6/2022).
Total guru P3K yang diterima di Kabupaten Magelang ada 1.996 orang.
Dari jumlah tersebut, dua di antaranya mengundurkan diri, dan satu orang meninggal dunia.
Baca Juga:
Kemen PPPA Tegaskan Komitmen Lindungi Korban Kekerasan Seksual dengan Regulasi dan Layanan Terpadu
"Satu cowok yang imigran itu, yang satu cewek. Yang diterima kemarin 1.996. Terus di tengah jalan juga ada yang meninggal 1 (orang). Yang guru migran itu mengajar untuk Singapura," ujarnya.
Sungedi pun bicara soal sanksi bagi yang mengundurkan diri.
Dia menyebut dulu ada sanksi berupa denda sebesar Rp 10 juta yang harus disetorkan di kas daerah.