WahanaNews-Borobudur | Pemeriksaan senjata api genggam organik meliputi pengecekan kebersihan senpi dan masa berlaku senpi dilakukan Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Jumat (18/3/2022).
Bagi pemegang senjata api yang sudah habis masa berlakunya dilakukan penarikan.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Senjata api tersebut akan diserahkan kembali kepada pemegangnya setelah Polres Magelang menerbitkan perpanjangan surat izin pinjam pakai senjata api tersebut.
"Ini merupakan pemeriksaan rutin dalam rangka pengawasan terhadap anggota pemegang senjata api. Jadi senjata (senjata api) kita cek kebersihannya dan masa berlakunya. Yang masa berlakunya sudah habis kita tarik," kata Kapolres dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (18/3/2022).
Menurut Kapolres, pemeriksaan senjata api tersebut dilakukan terhadap 48 personel.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Hasilnya, surat izin pinjam pakai senjata api sebanyak 24 personel masih berlaku.
Kapolres meminta kepada anggota pemegang senjata api genggam yang kotor wajib untuk dibersihkan karena hal tersebut dapat mempengaruhi fungsi senpi itu sendiri.
"Seluruh anggota yang memegang senjata api genggam sudah kami lakukan pemeriksaan. Namun masih terdapat dua personil yang belum hadir karena sedang dinas," ujar Kapolres.
Kapolres menyatakan, pemeriksaan senjata api kepada anggota Polres Magelang sudah rutin dilakukan. Hal tersebut mempedomani Standard Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
"Ini sudah kita lakukan secara berkala, karena memang SOP nya seperti itu," tegasnya.
Menurut Sajarod, kegiatan pemeriksaan senpi genggam tersebut dapat menghindari penyalahgunaan senpi oleh anggotanya.
"Kami berharap tidak ada anggota yang menyalahgunakan senjata api dan akan kami perketat pengawasan agar zero komplain," tandasnya. [rda]