WahanaNews-Borobudur | Seorang wanita, TH (34), melaporkan kekasihnya, Tian (43), ke aparat Polres Magelang Kota karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan.
Polisi pun sudah menindaklanjuti laporan tersebut dan telah menetapkan Tian sebagai tersangka.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Sejumlah pemeriksaan dan barang bukti menunjukkan Tian, warga Panggung Lor, Kota Semarang, itu diduga telah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan terhadap korban.
Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evelyn Sebayang mengutarakan, awal mulanya TH bertemu dengan tersangka melalui aplikasi kencan Tinder.
Keduanya saling bertukar nomor ponsel, kemudian intens berkomunikasi lewat percakapan WhatsApp sehingga terjalin kedekatan dan memutuskan untuk berpacaran.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Mereka bertemu di sebuah hotel di Semarang. Mereka juga berhubungan layaknya suami istri. Selang sebulan, tersangka mulai mengeluh kalau tidak bisa makan, ditagih debt collector," jelas Yolanda dalam gelar perkara di mapolres setempat, Kamis (7/4/2022).
Saat itu, tersangka berdalih uang yang dipinjamnya itu dipakai untuk menutup kerugian sewa toko dengan jaminan sertifikat rumah. Tokonya bangkrut karena sepi pembeli.
Tersangka juga mulai sering meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan, salah satunya untuk pengobatan ibunya yang sedang sakit.
Bahkan, tersangka meminjam uang korban untuk memperbaiki mobil BMW-nya.
Ketika itu korban yang merupakan warga Kelurahan Tidar Selatan itu belum curiga sehingga tidak pernah keberatan memberi uang tersangka.
Pada Januari 2019, lanjut Yolanda, mengatakan akan menikahi korban. Dia juga sudah bertemu dengan ibu korban.
Saat itu tersangka meyakinkan korban akan mengembalikan uangnya ketika sudah menikah.
"Selanjutnya selang beberapa bulan, korban menanyakan janji tersangka untuk menikahi korban. Undangan dan souvenir pernikahan juga sudah disiapkan. Tapi pernikahan gagal, tersangka pergi meninggalkan korban," papar Yolanda.
Sadar korban terlah ditipu, dia langsung melapor ke Polres Magelang Kota.
Polisi menyelidiki laporan itu hingga akhirnya menangkap tersangka Rabu, 23 Maret 2022 di rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi diantaranya puluhan lembar rekening koran Bank milik korban, undangan dan souvenir pernikahan, sepeda motor dan lainnya.
"Korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 462 juta," tandasnya.
Yolanda menegaskan, tersangka akan dikenalkan pasal tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun. [rda]