WahanaNews-Borobudur | Pemkab Magelang mengimbau kepala desa agar mampu mengelola administrasi keuangan dengan baik.
Kepala desa harus mampu mengelola keuangan desa berdasarkan asas transparansi, akuntabel, partisipatif dan dilakukan dengan tertib serta disiplin anggaran sehingga risiko kesalahan administrasi akan terhindari.
Baca Juga:
Jokowi Dijadwalkan Kampanye di Bali untuk De Gadjah Hari Ini, 22 November
Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Magelang Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mana pengelolaan keuangan desa wajib menggunakan aplikasi 'Siskeudes'.
Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang, Iwan Sutiarso mengatakan, pengaturan administrasi keuangan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan Pemerintah untuk menjadikan desa sebagai daerah otonom serta memberikan banyak peran kepada desa.
Diantaranya yaitu peran pelaksanaan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, dan pembinaan kemasyarakatan serta peran pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga:
Viral Mantan Polisi di Labuhanbatu Tuding Kapolres Terima Suap, Kasusnya SP3
"Perlu saya sampaikan bahwa Siskeudes dibangun oleh Pemerintah dengan tujuan untuk memudahkan Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi perencanaan, pelaksanaan, penata-usahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa," ujarnya saat acara Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa Bagi Kepala Desa Se-Kabupaten Magelang, di Artos Hotel, Selasa (1/3/2022).
Ia mengatakan bahwa, dengan anggaran desa yang cukup besar, tentunya kepala desa beserta perangkat desa didorong agar memahami regulasi yang berlaku dalam melaksanakan pembangunan di Desa.
Selanjutnya, untuk menunjang pembangunan desa, Pemerintah Kabupaten Magelang telah menetapkan kenaikan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.
Serta kenaikan tunjangan BPD di Tahun 2022 yang tercantum dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 52 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2022.
"Oleh karena itu, saya mengharapkan kepada seluruh peserta pembinaan pengelolaan keuangan desa pada hari ini agar benar-benar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh," tuturnya.
Sementara, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Agung Purwadi melaporkan, maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan pembinaan ini adalah meningkatkan koordinasi antara unsur tingkat Kabupaten, Kecamatan, dan Desa dalam pengelolaan keuangan desa
"Terwujudnya pengelolaan keuangan desa sesuai dengan asas transparant, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran," jelas Agung.
Untuk diketahui kegiatan tersebut dilaksanakan selama satu hari penuh (Full Day) untuk setiap kepala desa yang dibagi dalam 6 gelombang yang didampingi oleh masing-masing Camat di wilayahnya.
"Peserta Kepala Desa untuk hari ini antara lain dari Kecamatan Salaman, Tempuran, Kajoran, dan Borobudur. Total peserta yang ikut dalam Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2022 ini sebanyak 21 Camat dan 367 Kepala Desa," bebernya.
Sementara untuk narasumber yang akan memberikan pengarahan pada kegiatan ini antara lain, Bupati Magelang, Kapolres Magelang, Kepala Kejaksaan Negeri Mungkid, dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Magelang. [rda]