WahanaNews-Borobudur | Seorang pengasuh pondok pesantren, Kabupaten Magelang, tega cabuli santriwatinya.
Kasus tersebut sekarang telah ditangani Polres Magelang.
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
Tersangka yang diamankan SA (36), warga Kabupaten Magelang. Sementara korbannya seorang santriwati berusia 15 tahun.
"TKP (tempat kejadian perkara) dan waktu kejadian yakni di salah satu pondok pesantren yang ada di wilayah Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang," kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun dalam pengungkapan di Polres Magelang, Kamis (19/5).
Sajarod mengatakan perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak Agustus 2021 sampai dengan Oktober 2021.
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
Kemudian kasus ini baru dilaporkan bulan Februari 2022 dan tersangka ditangkap bulan April 2022.
"Tersangka adalah salah satu pengasuh sehingga korban ini sering dimintai tolong untuk membuatkan kopi atau teh pada saat jam-jam tertentu. Minuman kopi atau teh tersebut minta diantar ke dalam kamar tersangka, terjadi perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban," ujar Sajarod.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, perbuatan bejat itu dilakukan tersangka terhadap korban sebanyak 9 kali.
Tersangka padahal diketahui sudah berkeluarga.
"Korban ini salah satu santriwati terus sering dimintai tolong untuk membuatkan kopi dan teh sering disuruh mengantar ke kamar daripada tersangka. Di sinilah muncul perbuatan tindak pidananya. Perbuatan ini dilakukan berulang kali, sebanyak 9 kali," tuturnya.
Sementara itu, tersangka SA mengakui, sudah lama berada di ponpes tersebut. Tersangka menyesali atas perbuatan tersebut.
"Sudah lama, kurang lebih 12 tahun (ada di ponpes). Saya sangat menyesal," ujar SA.
Atas perbuatannya SA dijerat dengan Pasal 82 UU no 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No 1 tahun 2016 yakni perubahan kedua UU No 23 terkait perlindungan anak. [non]