WahanaNews-Borobudur | Seorang ustaz sekaligus pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Tempuran, Magelang, Jawa Tengah, diduga lakukan pencabulan pada santrinya sebanyak 9 kali.
Inisial SA (36), melakukan perbuatan tersebut dilakukan sejak Agustus 2021 hingga Oktober 2021.
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
Kejadian ini bermula saat korban yang masih berusia 15 tahun itu sering diminta membuatkan kopi oleh pelaku. Kopi tersebut lantas diantarkan ke kamar pelaku.
Sesampainya di kamar, sang ustaz ponpes tersebut melakukan bujuk rayu hingga terjadilah aksi pencabulan dengan meraba-raba payudara dan alat kelamin korban yang ternyata masih pelajar SMP.
“Dan suatu ketika pelaku meminta korban membuatkan kopi lalu diantar ke kamar pelaku. Di dalam kamar tersebut, pelaku melakukan bujuk rayu dan meraba-raba santriwati tersebut. Mulai meraba raba payudara dan alat kelamin korban,” jelas Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, dalam konferensi pers, Kamis (19/5/2022).
Baca Juga:
Kemen PPPA Tegaskan Komitmen Lindungi Korban Kekerasan Seksual dengan Regulasi dan Layanan Terpadu
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak; sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UURI No. 17/2016; tentang Penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda 5 Miliar,” tegas Kapolres.
Sang ustaz ponpes yang tega melakukan pencabulan kepada santrinya sendiri itu mengaku sudah 12 tahun menjadi pengasuh pondok pesantren. Dia pun menyesali perbuatan bejatnya tersebut.
“Kerja disana 12-an tahun, dan kenal korban sudah lama. Saya menyesal dan tidak mau mengulang kembali,” kata dia. [non]