WahanaNews-Borobudur | Pria yang berprofesi sebagai makelar rumah joglo berinisial GL (37) warga Desa Mangunan, Kecamatan Mertoyudan, Magelang ditangkap polisi diduga menggadaikan mobil Toyota Avanza milik Agus Nurmanto (40) warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Salaman, Magelang.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan Armin menjelaskan, kasus berawal ketika November 2021 lalu korban meminta GL membuatkan bangunan joglo.
Baca Juga:
Kirab Budaya Kepemudaan Meriahkan Hari Sumpah Pemuda Ke-96 di Dairi
Setelah terjadi kesepakatan, korban menyerahkan uang muka Rp8 juta kepada GL.
“Saat itu, tersangka menyampaikan kalau tidak punya transportasi untuk pesan joglo ke daerah Blora. Karena ingin joglo cepat selesai, korban meminjamkan mobil Toyota Avanza kepada tersangka untuk operasional," kata Alfan, Selasa (8/2/2022).
Namun selang tiga hari, tersangka menggadaikan mobil korban sebesar Rp 20 juta.
Baca Juga:
Sidak, Anggota DPRD Propsu Temukan Banyak Kejanggalan Proyek PLTM di Dairi
Uang hasil gadai digunakan untuk menebus sepeda motor pelaku yang sedang digadaikan dan memenuhi kebutuhan pribadi.
Karena tidak bisa mengembalikan mobil korban, GL kabur ke daerah Bantul, Yogyakarta.
Tersangka bersembunyi di rumah teman lamanya untuk menghindari korban.
“Setelah itu, tersangka tidak bisa dihubungi lagi. Akhirnya korban melapor ke Polsek Salaman,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengetahui tempat persembunyian GL.
Ia lalu ditangkap dan dibawa ke Mapolres Magelang.
"Tersangka kami tangkap di daerah Bantul. Selain itu, kami juga berhasil mengamankan barang bukti mobil yang digadaikan. Tersangka kami jerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” katanya. [rda]