WahanaNews-Borobudur | Seorang santriwati diduga menjadi korban pemerkosaan di salah satu pondok pesantren (ponpes) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, tersangka sudah ditangkap, dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Magelang.
"Terkait dengan kasus tersebut saat ini kita sudah melakukan penetapan tersangka dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Magelang," kata Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan dalam rilis akhir tahun 2021 di Polres Magelang, Jumat (31/12/2021).
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
Untuk tersangka pria inisial NR (56), yang pekerjaan sebagai pedagang makanan di Kabupaten Magelang. Sedangkan korban seorang perempuan berusia 11 tahun.
"Tersangka atas nama saudara NR pekerjaan pedagang makanan di samping ponpes. Untuk korban seorang santriwati," jelas Alfan.
Modus tersangka, kata Alfan, pada malam hari tersangka membujuk korban untuk membuat mi. Kebetulan lokasi ponpes berdekatan warung sekaligus rumah milik tersangka.
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
"Untuk modus tersangka yaitu pada malam hari, tersangka memancing (membujuk) korban datang ke rumah tersangka untuk membuat mi. Kemudian saat korban membuat mi tersebut tersangka menarik korban ke dalam kamar, dan di situ tersangka memaksa persetubuhan dengan korban," katanya.
Perbuatan tersebut, kata Alfan, berdasarkan hasil pemeriksaan dilakukan sekitar bulan Mei, Agustus, Oktober, dan November 2021. Kasus ini terungkap karena adanya laporan dari orang tua korban.
"Terjadi sebanyak 4 kali, sekitar bulan Mei, Agustus, Oktober dan November tahun 2021," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. [rda]