WahanaNews-Borobudur | Pria berinisial AM (50) yang mengaku-ngaku sebagai pegawai Dinas Sosial (Dinsos) menipu gadis SWI (18), dengan iming-iming tawaran pekerjaan di Kabupaten Magelang akhirnya ditangkap polisi.
Kasus penipuan tersebut terhadap korban warga warga Desa Pucanganom, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah itu terjadi pada Minggu (2/1) pukul 15.30 WIB.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
"Dengan modus operandi tersangka yakni tersangka ini mengaku sebagai petugas Dinas Sosial Kabupaten Magelang dan menawarkan pekerjaan pada korban," kata Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian dalam jumpa pers di Lobby Polres Magelang, Minggu (16/1/2022).
Kepada korban, tersangka menawarkan pekerjaan mengepak masker di rumah dengan gaji per minggu Rp 350.000. Korban pun tergiur karena kebetulan belum memiliki pekerjaan.
Demi memuluskan aksinya, AM meminta ayah korban mengambil berkas di salah satu kantor pos wilayah Sleman.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
"Saat ayah korban pergi tersebut, tersangka meminta handphone milik korban dengan alasan sebagai syarat jaminan nomor handphone yang dapat dihubungi. Tersangka juga meminta kalung emas milik korban dengan alasan sebagai jaminan kalau belum pernah bekerja di luar negeri dan juga meminta handy talky (HT) milik ayahnya," kata Aron.
Tersangka beralasan, sejumlah barang itu diminta sebagai jaminan atas pekerjaan yang akan diberikan. Korban akhirnya menyadari telah menjadi korban penipuan tersangka dan melaporkan kasus itu ke Polsek Srumbung.
"Bersama-sama tim resmob Satreskrim Polres Magelang berhasil mengungkap pada hari, Rabu (12/1). Tim dapat mengamankan tersangka di salah satu hotel di Kota Magelang dan menyita barang bukti," sambung Aron.
Aron menyebutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Pasal yang disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," kata dia.
Kapolsek Srumbung AKP Sumino menambahkan, tersangka ini merupakan residivis kasus penipuan di Kota Yogyakarta pada 2017. Pihaknya masih mendalami apakah pelaku menggunakan modus yang sama saat beraksi sebelumnya.
"Alhamdulillah berkat kerja keras antara polres dengan polsek akhirnya pada tanggal 12 Januari bisa diamankan. Tersangka ini residivis karena pada tahun 2017, yang bersangkutan sama juga 378 di Kota Jogja," ujar Sumino, yang menyebut kerugian korban sekitar Rp 9 juta.
Sementara itu, tersangka AM mengaku perbuatan tersebut dilakukan karena terdesak kebutuhan. Terlebih saat ini tinggal hidup sendirian.
"Karena saya sudah ditinggal semua dan tinggal hidup sendiri. Keluarga sudah tidak ada lagi. Jadi, saya berbuat seperti itu (menipu)," kata pria yang pernah divonis 1,5 tahun penjara itu. [rda]