WahanaNews-Borobudur | Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Kabupaten Magelang mengalami kenaikan status menjadi level 3 yang sebelumnya di level 2.
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, mulai 15-21 Februari mendatang.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi mengatakan, kenaikan level PPKM disinyalir dari naiknya angka kasus penularan Covid-19 dan munculnya klaster-klaster baru.
"Ya, pastinya ada faktor dari tren kasus di Kabupaten Magelang yang naik signifikan. Kemudian, munculnya klaster yang dulu didominasi klaster perjalanan sekarang menjadi klaster keluarga,"ucapnya saat ditemui di kantornya, Selasa (15/02/2022).
Dengan adanya faktor kenaikan level tersebut, pihaknya akan mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) untuk mengatur mobilitas masyarakat.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Seperti, acara pernikahan, pembukaan wisata, operasional mal maupun warung makan, dan lain sebagainya.
"Jadi kami akan segera menyusun Instruksi Bupati untuk menindaklanjuti Inmendagri Nomor 10 ini sebagai pedoman/acuhan pelaksanaan kegiatan di masyarakat maupun di lingkungan Kabupaten Magelang,"ujarnya.
Sementara itu, ia tetap mengimbau kepada masyarakat tidak perlu panik atas kenaikan level status PPKM .