WahanaNews-Borobudur | Seorang ibu berniat mengobati anaknya yang sakit justru malah menjerumuskan putrinya ke malapetaka.
Bagaimana tidak, putrinya yang diajak ke katanya orang pintar ternyata adalah penjahat alias dukun cabul.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Kasus pencabulan yang korbannya anak di bawah umur terus berlanjut. Dengan modus pengobatan penjahat kelamin ini mampu mengelabui korbannya.
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Tersangka pelakunya adalah pria yang mengaku dukun berinisial B.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Sedangkan korbannya merupakan santriwati berinisial A (15). Ia berasal dari Magelang, Jawa Tengah.
Sementara modus yang digunakan tersangka pelaku dengan ritual mandi untuk sembuhkan penyakit korban.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry mengakui adanya kasus ini.
Ia katakan, kasus tersebut bermula ketika ibu korban, K berniat untuk mengobati anaknya yang sedang sakit.
“Dia dikenalkan oleh temannya kepada B yang mengaku sebagai dukun dan bisa mengobati berbagai macam penyakit,” kata Jeffry, Minggu (9/1/2022).
Selanjutnya, korban dan B dipertemukan.
Setelah diterawang sejenak, menurut B, korban terkena guna-guna.
Selanjutnya, korban menjalani pengobatan di rumah B yang berlokasi di Sentolo, Kulon Progo.
Saat di rumah pelaku, korban diobati dengan cara dimandikan hingga digauli layaknya hubungan suami istri.
"Karena menurut pengakuan pelaku, di perut korban ada besi.
Untuk mengeluarkannya harus dengan melakukan hubungan suami istri.
Kalau besi itu tidak diambil, korban tidak bisa memiliki anak, bahkan bisa meninggal dunia," kata Jeffry.
"Karena ketakutan, akhirnya korban menuruti saja kemauan pelaku," sambungnya.
Dikatakan Jeffry, kejadian tersebut sudah dilakukan tiga kali pada Agustus 2021 lalu.
Aksi keji itu berlanjut pada September 2021.
Korban yang sedang disekolahkan di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Sentolo, Kabupaten Kulon Progo dijemput oleh pelaku dan diajak ke rumahnya.
Di rumah, korban disuruh untuk minum satu buah pil berwarna kuning hingga tidak sadarkan diri.
Keesokan harinya, setelah korban terbangun oleh pelaku diminta untuk mandi dan diantar kembali ke ponpes.
Di tengah perjalanan menuju ponpes, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Namun, korban akhirnya menceritakan kepada seorang ibu rumah tangga (IRT) di Sentolo dan disampaikan kepada orang tua korban.
"Setelah itu, pada Jumat (7/1/2022) S yang merupakan ayah korban melaporkan kejadian itu ke Polres Kulon Progo untuk penyelidikan lebih lanjut," ucapnya. [rda]