WahanaNews-Borobudur | Seorang siswi SMP di Magelang, ABH (15), membekap bayi yang baru saja dilahirkannya hingga tewas setelah pacarnya PE (22), dua kali menyuruh dia menggugurkan kandungan. Mereka akhirnya ditangkap polisi.
Berikut 5 fakta yang terungkap dari kasus pembunuhan bayi tersebut, dirangkum dari liputan jurnalis detikJateng pada Rabu (13/4/2022).
1. Kasus Lama Baru Terungkap
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Kasus pembunuhan bayi itu terungkap setelah polisi mendapat informasi adanya kasus aborsi dari petugas RSUD Muntilan pada 18 Desember 2021.
"Kami dapat informasi pada Sabtu (18/12/2021), diduga ABH (15) melakukan aborsi," kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat jumpa pers di Polres Magelang, Rabu (13/4/2022).
2. Awal Terungkapnya Aborsi
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan Armin mengatakan, kasus aborsi itu terungkap saat ABH mengeluh masuk angin dan tidak bisa buang air pada 17 Desember 2021.
"Oleh orang tuanya, ABH dibawa ke RSUD Muntilan. Kemudian pada 18 Desember dari petugas Reskrim mendapat informasi dari petugas RSUD," kata Alfan, Rabu (13/4).
3. Berpacaran Sejak Awal 2021
AKP Alfan menerangkan, ABH berkenalan dengan PE pada awal 2021. Pada April 2021, mereka melakukan hubungan layaknya suami istri. "Dua bulan kemudian diketahui ABH hamil," kata Affan.
AKBP Sajarod menambahkan, ABH dan PE melakukan hubungan terlarang itu sebanyak dua kali. "Dilakukan di salah satu hotel di daerah Kopeng dan di rumah saudara PE," kata Sajarod.
4. ABH Disuruh Aborsi
Affan melanjutkan, ABH meminta PE bertanggung jawab atas kehamilannya. Namun, PE justru memberikan jamu pelancar haid kepada ABH. "Tetapi tidak terjadi keguguran, semakin membesar (perutnya)," kata Affan.
Kemudian, PE memberikan uang Rp 400 ribu dan meminta ABH membeli obat aborsi. "Membeli (obat) secara online," imbuh Affan. ABH meminum obat itu pada 10 Desember 2021. Keesokan harinya, pukul 08.00 WIB, ABH melahirkan bayinya dalam kondisi hidup.
5. Bayi Diduga Dibekap
Polisi tidak menjelaskan secara detail ihwal proses persalinan tersebut. "Setelah bayi lahir kemudian didiamkan saja selama 5 menit, kemudian dibungkus oleh kain," terang Affan.
Namun, Affan menambahkan, hasil autopsi menemukan adanya luka benda tumpul pada sekitar mulut dan hidung bayi tersebut. "Diduga hasil bekapan," imbuh Affan.
6. Ancaman Hukuman 2 Tersangka
AKBP Sajarod mengatakan, tersangka ABH dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak. "Melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," ujarnya.
"PE kami jerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak, pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu perubahan kedua UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," imbuh Sajarod.
7. Hak Belajar ABH
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Magelang Aziz Amin Mujahidin mengatakan, terlepas dari proses hukum, hak untuk belajar korban jangan sampai hilang. "Harapannya hak belajar (ABH) nggak hilang, kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri," ujarnya.
"Hak belajar jangan sampai hilang. Kalau ada kasus, tidak ada kaitan dengan hak belajar, karena belajar hak semua warga negara," imbuh Aziz saat ditemui wartawan di Atria Hotel Magelang, Rabu (13/4). [rda]