WahanaNews-Borobudur | Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah naik ke tahap penyidikan.
Adapun unggahan itu sempat viral dan diunggah ulang oleh Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dalam akun Twitternya @KRMTRoySUryo2.
Baca Juga:
Terkait Akun Fufufafa, Pasukan Bawah Tanah Jokowi Adukan Roy Suryo ke Polisi
"Statusnya dari proses penyelidikannya sudah dilakukan ditingkatkan penyidikan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Dedi menyebutkan, perkara tersebut akan ditangani di Polda Metro Jaya.
Pasalnya, laporan yang diterima pihak Bareskrim terkait unggahan yang dibuat Roy Suryo itu telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, pihak Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi ahli.
Baca Juga:
Seruan Pemecatan untuk Budi Arie Menggema Imbas Kebocoran Pusat Data Nasional
"Tadi malam berkas perkara yang dilaksanakan oleh Bareskrim sudah dilimpahkan ke Polda Metro. Jadi Polda Metro yang akan menangani terkait menyangkut masalah laporan perkara RS (Roy Suryo)," tambahnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, Roy Suryo sebelumnya dilaporkan oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wuu pada 20 Juni 2022.
Laporan tersebut terkait unggahan meme patung Sang Buddha di Candi Borobudur yang diedit menjadi mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Unggahan itu dinilai telah melecehkan simbol agama Buddha.
"Laporan yang dilaporkan di Bareskrim pada 20 Juni 2022 terhitung hari ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).
Adapun Kevin Wuu melaporkan pemilik akun twitter @KRMTRoySUryo2. Kevin menduga pemilik akun Twitter @KRMTRoySUryo2 telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha.
Atas pelanggaran itu, Roy Suryo diduga melanggar Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.[zbr]