WahanaNews-Borobudur | Ribuan botol miras berbagai merek dan puluhan liter miras jenis ciu disita Polres Magelang dari penjual ilegal saat menggelar operasi cipta kondisi sejak menjelang Ramadan, Rabu (13/4/2022).
Barang bukti hasil penindakan penyakit masyarakat (pekat) sebanyak 3.160 botol miras tersebut telah dimusnahkan. Hasil kegiatan tersebut telah menyelamatkan kurang lebih 4. 326 orang dari miras.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
“Luar biasa jumlahnya mencapai 3.160 botol miras berbagai merek dan tuak 23,5 liter yang dapat disita untuk dimusnahkan. Bayangkan jika diasumsikan satu botol dikonsumsi dua orang, berarti hasil penyitaan tersebut telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 4. 326 orang,” kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Rabu (13/4/2022).
Kapolres mengatakan, pelaksanaan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan di wilayah hukum Polres Magelang yang dilaksanakan menjelang bulan suci Ramadan tujuan untuk menciptakan kondusifitas selama puasa hingga hari raya Idul Fitri 1443 H/2022 mendatang.
Sebab dampak dari miras sangat berbahaya baik untuk diri peminum, bahkan dapat membahayakan untuk orang lain. Miras juga bisa memicu terjadinya pelanggaran hukum.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
“Dampak dari minum minuman keras akan menimbulkan tindak pidana, seperti penganiayaan, pencurian, begal/jambret, pemerkosaan, sampai dengan pembunuhan,” ujarnya.
Atas dasar itu, Kapolres mengimbau dan mengajak semua elemen masyarakat untuk membantu menginformasikan apabila ada penjual dan orang yang mengonsumsi miras atau narkoba di wilayah kabupaten Magelang.
“Kami akan tindak lanjuti. Jangan sampai masyarakat melakukan tindakan sendiri dalam memberantas penyakit masyarakat terkait penjual miras ilegal. Percayakan kepada kami,” kata Sajarod.