WahanaNews-Borobudur | Polda Metro Jaya menghormati langkah Roy Suryo yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam kasus meme stupa Candi Borobudur.
"Permohonan untuk minta penangguhan terhadap Saudara Roy Suryo memang diatur dalam peraturan hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Minggu (7/8/2022).
Baca Juga:
Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Namun demikian, Zulpan menjelaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo itu menjadi wewenang dari penyidik, sehingga belum ditentukan apakah permohonan tersebut diterima atau tidak.
"Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka. Hal ini diatur dalam KUHAP," ujar Zulpan.
Sebelumnya, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya telah mengajukan penangguhan penahanan pada Sabtu (6/8). Kuasa hukum meminta agar Roy Suryo dijadikan tahanan kota.
Baca Juga:
Diduga Bawa HP, Sidang Roy Suryo Sempat Ricuh
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut telah ditahan terkait dugaan penistaan agama pada meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Adapun Roy Suryo ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus terkait kasus meme stupa Candi Borobudur pada Jumat (5/8).[zbr]