WahanaNews-Borobudur | Roy Suryo terdakwa penistaan agama dan ujaran kebencian dalam kasus meme stupa Borobudur, dituntut 1,5 tahun penjara. Roy Suryo juga didenda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana dan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).
Baca Juga:
Terkait Akun Fufufafa, Pasukan Bawah Tanah Jokowi Adukan Roy Suryo ke Polisi
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," dia menambahkan.
Jaksa lalu menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan Roy Suryo. Menurut jaksa, tindakan Roy Suryo telah menyebabkan rusaknya kerukunan beragama.
"Penuntut Umum mempertimbangkan beberapa aspek, salah satu aspek yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa melakukan quote tweet melalui media sosial Twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai Kebhinekaan," ujar Jaksa.
Baca Juga:
Seruan Pemecatan untuk Budi Arie Menggema Imbas Kebocoran Pusat Data Nasional
Terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial serta terdakwa mengingkari perbuatannya dan perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung perasaan umat beragama," Jaksa menambahkan.
Jaksa juga menyebutkan hal yang meringankan hukuman Roy Suryo. Salah satunya karena Roy Suryo belum memiliki catatan hukum.
"Segi meringankan diri terdakwa belum pernah dihukum," ujar Jaksa.[zbr]