WahanaNews-Borobudur | Sekelompok pemuda naik sepeda motor di daerah Salaman, Kabupaten Magelang sambil membawa senjata tajam (sajam) viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan mengatakan, kelompok pemuda tersebut melakukan aksinya pada Selasa (28/12/2021).
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Setelah viral di media sosial, polisi langsung melakukan pengusutan.
"Kami langsung mengusut peristiwa yang membuat resah warga Kabupaten Magelang ini. Kurang dari 24 jam, tiga pelaku yang membawa senjata tajam dapat kami amankan. Semuanya berstatus pelajar dan masih di bawah umur," kata Muhammad Alfan, Kamis (30/12/2021).
Dikatakannya, aksi yang viral di media sosial berlangsung di jalan raya depan SMPN 1 Salaman, tepatnya di wilayah Dusun Jurusawah, Desa Menoreh, Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
"Awalnya ada sekelompok anak yang nongkrong di halte sekitar lokasi tersebut pukul 22.30 WIB. Kemudian ada tujuh motor yang datang dari arah Borobudur menyalakan kembang api yang diarahkan ke anak yang nongkrong tadi," ujarnya.
Tidak hanya menyalakan kembang api, kelompok pengendara motor tersebut juga mengeluarkan senjata tajam jenis celurit yang diacungkan dan diseret di jalanan sambil pergi ke arah Borobudur.
"Dari keterangan yang kami kumpulkan, berawal dari sebuah tantangan untuk tawuran melalui media sosial. Namun ketika ditunggu di lokasi, penantang tidak kunjung datang," katanya.
Peristiwa yang terekam video dan viral di media sosial ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Tim Resmob Polres Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Salaman selanjutnya melakukan penyelidikan.
Setelah melalui proses penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, analisis video dan pengecekan CCTV, polisi berhasil mendapatkan informasi mengenai kelompok motor yang membawa sajam tersebut.
Pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 15.00 WIB, para pelaku ditangkap beserta beserta barang bukti berupa tiga celurit.
"Pelaku kami kenakan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Membawa Sajam dengan Melawan Hukum. Mereka terancam hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara," ucapnya.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyatakan, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang mengganggu ketertiban dan ketentraman di wilayah Polres Magelang.
"Siapapun yang mengganggu Kamtibmas di wilayah Polres Magelang, kami akan lakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku," kata Mochammad Sajarod Zakun.
Kapolres mengimbau para pelajar agar fokus kepada kegiatan belajar, serta menghindari kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri.
"Saya imbau kepada adik-adik pelajar, fokus saja dalam belajar dan meraih cita-cita. Hindari kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri. Ingat tawuran bukan budaya masyarakat Kabupaten Magelang,” ujarnya. [rda]