WahanaNews-Borobudur | Berdasarkan hasil rapat koordinasi antar kementerian yang dipimpin langsung oleh Luhut, diperlukan pembatasan kunjungan wisatawan yang akan naik ke Candi Borobudur dengan menjalankan sistem kuota.
Karena adanya sistem ini, nantinya diberlakukan aturan harga khusus yaitu harga untuk wisatawan asli Indonesia sebesar Rp 750 ribu, harga untuk wisatawan asing sebesar Rp 100 dollar AS, dan untuk pelajar sebesar Rp 5000.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Lebih lanjut, Pannyavaro menyampaikan kalau kuota hari itu sudah penuh, maka pengunjung dimohon untuk naik pada hari berikutnya atau hari lain.
“Kalau pengunjung tidak mau ya sudah! Apalagi pendaftaran bisa dilakukan melalui online,” kata Pannyavaro dikutip dari ANTARA.
Menurut Pannyavaro, regulasi yang mengatur bahwa orang yang bisa naik ke candi Borobudur dengan harga mahal, atau dengan jalan menjadi biksu atau kembali menjadi murid sekolah sangatlah tidak mungkin.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Menurutnya, biarlah umat Buddha sabar menanti antrean agar bisa naik ke atas Candi Borobudur, seperti halnya saudara-saudara muslim yang juga sabar menanti antrean naik haji sampai beberapa tahun.
“Semoga usulan ini berkenan untuk diperhatikan para pihak yang berwenang membuat keputusan-keputusan perihal regulasi naik Candi Borobudur,” kata Pannyavaro dikutip dari ANTARA. [non]