WahanaNews-Borobudur | Viral di sosial media postingan foto pemotor yang sedang menenteng sangkar burung di Magelang.
Pemotor yang tidak mengenakan helm itu ternyata mendapatkan 'surat cinta' berupa tilang dari polantas.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Adapun postingan tersebut salah satunya diunggah di akun Instagram @kotamagelang_info.
Dalam postingan tersebut ditampilkan surat tilang yang memuat 4 slide foto pengendara sepeda motor tanpa memakai helm sambil menenteng sangkar burung.
Uniknya, bukti foto pelanggaran ini bukan diambil dari kamera CCTV seperti tilang elektronik pada umumnya.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Namun, foto tersebut diambil dari arah belakang pelanggar.
"PERNAH DAPET SURAT CINTA DARI SATLANTAS POLRES MAGELANG BELUM LUR ??
Ni penampakan surat cinta dari polantas nih. Menurut infonya ini ada di daerah Salaman Magelang. Jadi buat kalian kalau berkendara jangan lupa kelengkapannya ya, itu juga buat keselamatan bersama. Oh iya ada kamera tersembunyi loh, jadi awas aja. Ada yang pernah dapet surat cinta kayak gini lur ?" tulis akun tersebut.
Hingga pukul 15.00 WIB, postingan ini telah ditonton 35 ribu kali dengan 1.768 netizen membubuhkan tanda suka.
Kemudian, ada 100 komentar yang disampaikan warganet.
"Itu bukan cctv, kamera hp mungkin," tulis akun @ponco*** di kolom komentar.
"Prnh min....lht pak pol nya foto2 kirain foto apa ternyata mau krm surat cinta..." tulis akun @nury*** menimpali.
Dimintai konfirmasi, Kasat Lantas Polres Magelang AKP Faris Budiman membenarkan surat tilang tersebut.
Menurutnya, Satlantas Polres Magelang memberikan surat kepada pengendara yang melanggar terekam kamera ETLE atau kamera tersembunyi.
"Ditlantas memang punya program baru yaitu penindakan dengan kamera ETLE dan Mobile Sigap dimana seluruh pengguna jalan diawasi oleh ratusan kamera Mobile Sigap," kata Faris dalam pesan singkatnya, Kamis (3/2/2022).
Menurut Faris, jika ada pelanggaran yang dilakukan pengendara langsung terekam dan dilakukan proses tilang.
Nantinya, surat tersebut akan dikirim kurir menuju alamat pemilik kendaraan bermotor.
"Jika ada pelanggaran maka akan langsung terekam dan kemudian langsung diproses tilang. Imbauannya agar seluruh masyarakat pengguna jalan tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang ada, tertib berlalu lintas demi menjaga Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas) dan mengurangi kecelakaan lalu lintas," katanya. [rda]