WahanaNews-Borobudur | Sebuah rumah milik TEW (36) di Desa Pucungrejo Kecamatan Muntilan, dirazia Polres Magelang karena diduga menyimpan minuman keras (miras), pada Kamis (03/03/2022).
Hasilnya, puluhan botol miras dari berbagai merek disita petugas.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Untuk mengelabui petugas, warung tersebut dibuat sebagai warung kecil menjual jajanan dan makanan lainnya.
"Benar, puluhan miras berbagai merek berhasil kami amankan. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan guna menekan angka gangguan kamtibmas," kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, melalui Kasat Narkoba Polres Magelang, AKP Teguh Prasetyo, Minggu (06/03/2022).
Disebutkan warung tersebut sudah menjadi target operasi, lantaran banyak informasi dari masyarakat terkait penjualan miras di warung tersebut.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
"Tentunya ini juga berkat laporan dari masyarakat yang merasa resah karena warung ini menjual miras," lanjutnya.
Adapun, minuman beralkohol berbagai merek yang berhasil diamankan di antaranya , 8 botol Anggur Merah, 6 botol Anggur Merah Gold, 3 botol Anggur Kolesom, 6 botol Bir Bintang , 4 botol Anggur Putih.
Lalu, 2 botol Anggur Merah Kawa-kawa, 3 botol Bir Guiness, 3 botol Mansion Jumbo, 4 botol Vodka Jumbo, 1 botol Congyang Cap Tiga Orang, dan 1 botol Vodka Iceland.
Kasat Narkoba menjelaskan miras tersebut disimpan pada tempat yang memang agak tersembunyi sehingga tersamar dari pandangan umum.
"Tentunya kami akan terus melakukan kegiatan ini, mengingat miras sering kali menjadi sumber terjadinya keributan dan tindak kriminal," ungkapnya.
Selanjutnya dijelaskan Kasatnarkoba, pemilik Warung atau penjual miras TEW (36) tersebut akan diajukan pada sidang kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Mungkid.
"Kami kenakan pasal 19 Perda Kab Magelang nomor 12 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak 50 juta rupiah", jelasnya.
Sementara itu Kasihumas Polres Magelang AKP Abdul Muthohir mengimbau kepada masyarakat Kab. Magelang agar tidak takut untuk memberikan informasi peredaran miras ilegal Polres Magelang akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
" Laporkan atau Informasikan peredaran miras di masyarakat, Jangan takut dan jangan ragu kami akan melindungi dan merahasiakan pemberi informasi", pungkasnya. [rda]