WahanaNews-Jateng | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik sejumlah perusahaan yang diduga memberikan uang ke mantan pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
Tercatat, ada delapan perusahaan dan satu orang yang belum diproses KPK.
Baca Juga:
Dukungan PLN Pastikan Upacara HUT RI ke-80 Berjalan Khidmat dan Lancar
"Pada prinsipnya, sekali lagi, KPK selalu dalam perkaranya mengembangkan kemungkinan-kemungkinan adanya tindak pidana lain dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2022).
Perusahaan itu ialah PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, PT Walet Kembar Lestari, PT Link Net, dan PT Gunung Madu Plantations.
Sementara untuk pihak personal ialah Ridwan Pribadi.
Baca Juga:
Bupati Karo Pimpin Upacara Proklamasi HUT RI ke - 80,Gresia Ginting Pembawa Bendera Sang Saka Merah Putih Untuk Dikibarkan
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan Wawan dan Alfred.
Dan, KPK akan menjadikan fakta itu sebagai acuan pengembangan perkara.
"Kami melihat dulu fakta-fakta persidangan ini lebih dahulu, ya. Dan utamanya juga nanti di putusan Majelis Hakim seperti apa ketika memutus perkara dengan terdakwa Wawan Ridwan," ucap Fikri.