WahanaNews-Jateng | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik sejumlah perusahaan yang diduga memberikan uang ke mantan pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
Tercatat, ada delapan perusahaan dan satu orang yang belum diproses KPK.
Baca Juga:
BPK Perwakilan Sumut Terima LKPD Unaudited TA 2025 dari Pemkab Karo Tepat Waktu Sesuai Amanat Undang-Undang
"Pada prinsipnya, sekali lagi, KPK selalu dalam perkaranya mengembangkan kemungkinan-kemungkinan adanya tindak pidana lain dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2022).
Perusahaan itu ialah PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, PT Walet Kembar Lestari, PT Link Net, dan PT Gunung Madu Plantations.
Sementara untuk pihak personal ialah Ridwan Pribadi.
Baca Juga:
Arus Mudik Lebaran Usai, PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU Lebih dari 4 Kali Lipat Dibanding Tahun 2025
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan Wawan dan Alfred.
Dan, KPK akan menjadikan fakta itu sebagai acuan pengembangan perkara.
"Kami melihat dulu fakta-fakta persidangan ini lebih dahulu, ya. Dan utamanya juga nanti di putusan Majelis Hakim seperti apa ketika memutus perkara dengan terdakwa Wawan Ridwan," ucap Fikri.