WahanaNews-Jateng | Mengenai kenaikan jumlah kasus Omicron dan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen, lima organisasi profesi yang bergerak di bidang medis meminta agar PTM 100 persen bagi anak usia di bawah 11 tahun dievaluasi, seiring dengan meningkatnya penularan varian Omicron.
Kelima lembaga tersebut antara lain, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) dan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI).
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Kemudian, Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Indonesia Intensif Indonesia (PERDATIN), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular (PERKI), serta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Mereka meminta agar anak-anak dan keluarganya bisa memilih mengikuti PTM atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan melihat kondisi dan profil risiko masing-masing keluarga.
Permintaan ini dilatarbelakangi tingkat kepatuhan anak usia di bawah 11 tahun terhadap protokol kesehatan belum di bawah 100 persen. Selain itu, belum semua anak-anak tersebut mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Ketua Umum PDPI Dr. Agus Dwi Susanto mengatakan, berdasarkan laporan beberapa negara, jumlah anak yang terpapar Omicron lebih banyak dibanding varian sebelumnya.
"Proporsi anak yang dirawat akibat infeksi Covid-19 varian Omicron lebih banyak dibandingkan varian-varian sebelumnya dan juga telah dilaporkan transmisi lokal varian Omicron di Indonesia, bahkan sudah ada kasus meninggal karena Omicron," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Sementara itu, Ketua Umum PERKI Isman Firdaus mengungkapkan seorang anak berpotensi mengalami komplikasi berat multisystem inflammatory syndrome in children associated with Covid-19 (MIS-C).
Selain itu, anak-anak juga bisa mengalami komplikasi long Covid-19 lainnya sebagaimana terjadi pada manusia dewasa.
"Akan berdampak pada kinerja dan kesehatan organ tubuh lainnya," kata Isman.
Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut, lima organisasi profesi bersurat pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Dalam Negeri agar mengevaluasi pelaksanaan PTM.
Selain mengizinkan keluarga memilih PTM atau PJJ, mereka juga meminta pemerintah mengimbau anak-anak dengan komorbid memeriksakan diri mereka dahulu dengan dokter terkait, serta mengizinkan anak yang vaksinasi sudah lengkap dan bisa melaksanakan prokes mengikuti PTM.
"Mekanisme kontrol dan buka tutup sekolah seyogyanya dilakukan secara transparan untuk memberikan keamanan publik," tulis keterangan tersebut. [non]